48 Eks Karyawan Hotel Grand Legi Mataram Akhirnya Dapat Pesangon Rp 1 Miliar

48 Eks Karyawan Hotel Grand Legi Mataram Akhirnya Dapat Pesangon Rp 1 Miliar

Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali
Selasa, 25 Mar 2025 12:02 WIB
Hotel Grand Legi Mataram dan sejumlah eks karyawan sepakat mengakhiri hubungan kerja dengan pemberian kompensasi Rp 1 miliar di Disnaker Mataram, Senin (24/3/2025). (Dok. Disnaker Mataram)
Foto: Hotel Grand Legi Mataram dan sejumlah eks karyawan sepakat mengakhiri hubungan kerja dengan pemberian kompensasi Rp 1 miliar di Disnaker Mataram, Senin (24/3/2025). (Dok. Disnaker Mataram)
Mataram -

Sebanyak 48 mantan karyawan Hotel Grand Legi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akhirnya mendapatkan pesangon. Mereka mendapatkan haknya setelah melewati sejumlah mediasi dengan ahli waris hotel.

"Alhamdulillah pagi ini para pihak (Grand Legi dan pekerja) sepakat menandatangani perjanjian bersama dan mengakhiri hubungan kerja dengan pemberian kompensasi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Mataram, Rudi Suryawan, saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).

Diketahui, 48 eks karyawan hotel berbintang tersebut menuntut pembayaran pesangon dan hak pekerja sebesar Rp 1,9 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur hak pesangon berdasarkan masa kerjanya. Namun, angka tersebut diturunkan menjadi Rp 1 miliar karena mempertimbangkan kekeluargaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai kesepakatan mereka, (nilainya) sebesar Rp 1 miliar dan akan dibagi berdasarkan jabatan dan masa kerja," jelas Rudi.

Hak pesangon senilai Rp 1 miliar yang diberikan pihak hotel kepada puluhan eks karyawan Hotel Grand Legi Mataram tersebut tidak dibagi secara merata, tetapi memerhatikan jabatan dan masa kerja. "Jadi bukan dibagi rata, nilai yang mereka peroleh beda-beda (yakni tunjangan, gaji, dan lain-lain)," imbuh Rudi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, puluhan karyawan Hotel Grand Legi Mataram menuntut kejelasan nasib mereka seusai terkena PHK secara sepihak. Mereka menuntut uang pesangon, tunggakan gaji, hingga tunggakan service charge yang belum dibayar.

Puluhan mantan karyawan hotel itu berasal dari berbagai divisi, yakni dari divisi Housekeeping Department, Front Office, Engineering, Security, hingga food and beverage (FnB).




(gsp/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads