Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mempertemukan 48 mantan karyawan Hotel Grand Legi Mataram dengan ahli waris hotel. Mediasi tersebut dilakukan setelah puluhan pekerja di hotel tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Mediasi langsung ditangani mediator," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan saat ditemui di kantornya, Kamis (6/3/2025).
Rudi berharap mediasi antara pihak ahli waris hotel dengan puluhan eks karyawan mendapatkan titik temu dan kesepakatan. Menurutnya, hasil pertemuan kedua belah pihak itu akan dibuatkan perjanjian bersama dan diketahui langsung oleh Disnaker Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harap mediasi berjalan lancar dan mendapatkan kesepakatan, apalagi ini Ramadan," tutur Rudi.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Mataram, Anita R, membenarkan pertemuan antara eks karyawan dengan ahli waris hotel tersebut. Ia menjelaskan pihak ahli waris dan puluhan eks karyawan Hotel Grend Legi Mataram memilih melakukan nego hasil kesepakatan secara kekeluargaan.
"Ahli warisnya (datang ke Disnaker) dan mereka sedang nego pribadi. Nanti hasilnya tanda tangan ke kami kesepakatannya. Hari ini ada 34 eks karyawan yang datang dari total karyawan yang menuntut ada 48 orang," pungkas Anita.
Sebelumnya, puluhan karyawan Hotel Grand Legi Mataram menuntut kejelasan nasib mereka pasca terkena PHK secara sepihak. Mereka menuntut uang pesangon, tunggakan gaji, hingga tunggakan service charge yang belum dibayar.
Sekitar 48 karyawan di PHK dari berbagai divisi. Di antaranya, housekeeping department, front office, enggineering, security, hingga FnB.
(iws/nor)