Puluhan mantan karyawan Grand Legi Hotel Mataram mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa tenggara Barat (NTB). Mereka mengadu kepada dewan dan menuntut uang pesangon seusai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari hotel tempat mereka bekerja.
"Tujuan kami mengadukan permasalahan ini ke Komisi V DPRD NTB. Ini semata-mata adalah hak pekerja agar suara kami dapat didengarkan dan permasalahannya dapat diselesaikan," ujar Muslehudin, perwakilan eks karyawan Hotel Grand Legi, saat ditemui di kantor DPRD NTB, Kamis (20/2/2025).
Muslehudin mengungkapkan pengelola Grand Legi Hotel Mataram mem-PHK sebanyak 47 karyawan pada 31 Desember 2024. Selain menuntut uang pesangon, puluhan eks karyawan hotel itu juga menuntut tunjangan kerja hingga tunggakan uang servis yang belum dibayarkan oleh pengelola hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua tuntutan kami agar segera direalisasikan," tegasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB Putu Gede Aryadi mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram segera meminta klarifikasi dari mantan general manager (GM) hotel terkait permasalahan tersebut. "Besok saya minta data GM tahun 2020-2024. Di sana kami minta data hotelnya. Jadi itu harus melihat data tamu yang menginap di sana selama dua tahun ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD NTB Lalu Sudiartawan berjanji akan mengawal aspirasi dari puluhan mantan karyawan Grand Legi Hotel Mataram itu. Ia masih menunggu hasil pertemuan antara pengelola hotel, mantan karyawan, dan Pemkot mataram.
"Teman-teman (eks karyawan hotel) ini punya niat tulus yang baik, ingin bermusyawarah menuntut haknya. Tidak harus melalui jalur hukum," ujar Sudiartawan.
Komisi V DPRD NTB, Sudiartawan berujar, mendesak pengelola hotel untuk segera melengkapi data karyawan dan menyerahkannya kepada Pemkot Mataram. Berdasarkan informasi yang dia terima, Grand Legi Hotel merumahkan para karyawannya lantaran merugi.
"Setahu kami, alasan PHK ini karena hotel merugi sudah lama. Makanya, semuanya pejabat di hotel itu juga kena PHK," imbuh politikus Partai Gerindra itu.
Pemkot Mataram Segera Panggil Manajemen Hotel
Pemkot Mataram menjadwalkan untuk memanggil pihak manajemen Grand Legi Hotel pada pekan ini. Pemanggilan dilakukan untuk mencarikan solusi terkait PHK terhadap puluhan karyawan di hotel itu.
"Sedang kami mediasi. Kami cari jalan keluar terbaiknya buat perusahaan dan pihak pekerja," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan, Rabu (19/2/2025).
Untuk diketahui, puluhan karyawan Grand Legi Mataram menuntut kejelasan nasib mereka seusai terkena PHK secara sepihak. Mereka menuntut uang pesangon, tunggakan pajak, hingga tunggakan service charge yang belum dibayar.
Puluhan mantan karyawan hotel itu berasal dari berbagai divisi, dari Divisi Housekeeping Department, Front Office, Engineering, Security, hingga FnB. Mereka menyebut PHK dilakukan tanpa ada komunikasi dan pemberitahuan sebelumnya.
(iws/iws)