Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mataram menyetujui tiga usulan rancangan peraturan daerah (ranperda), yakni Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Riparda), hingga perubahan nama Rumah Sakit (RS) Mataram menjadi RSUD H Moh Ruslan.
"Tadi kami sudah melihat, pada prinsipnya mereka (anggota DPRD) setuju. Masing-masing fraksi juga masuk dalam kepanitiaan khusus," kata Ketua DPRD Mataram, Abdul Malik, saat diwawancarai di kantornya, Selasa (18/3/2025).
Ketiga ranperda yang disetujui DPRD Mataram nantinya bakal ditetapkan sebagai perda. DPRD mengatensi agar Pemkot Mataram untuk menindaklanjuti perda yang telah disahkan dengan menetapkan peraturan wali kota (perwali).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tiga raperda yang diajukan, Raperda RTRW difokuskan untuk menciptakan kota dengan labling smart city. "Ada beberapa tata ruang yang menjadi peruntukan ruang terbuka hijau, itu yang disesuaikan, diatur yang mana kawasan perkantoran," ujar Abdul Malik.
Di sisi lain, usulan raperda perubahan nama RSUD Mataram menjadi RSUD H Moh Ruslan, juga menjadi atensi DPRD Mataram. Hal ini dilakukan untuk memberikan identitas pasti serta perbedaan antara RSUD Mataram dengan RSUP NTB yang jaraknya berdekatan.
"Ini (pengubahan nama RSUD H Moh Ruslan) menjadi identitas dari Kota Mataram sehingga ke depan kita juga bisa mengenang H Moh Ruslan sebagai pendiri dari RSUD yang sekarang," jelas politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
Menurut Abdul Malik, target untuk mempelajari dan mengevaluasi tiga raperda ini akan tuntas selama tiga bulan. Perda yang sudah jadi diharapkan bisa diterapkan dalam enam bulan ke depan.
"Target perda ini selesai tiga bulan hingga nanti kita undang masing-masing pansus berkegiatan sehingga apa yang menjadi impian tentang rencana ini menjadi perda yang tidak stagnan dan kita dorong pemda menerbitkan perwali," jelas Abdul Malik.
Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman, menjelaskan usulan tiga raperda ini merupakan salah satu aspek untuk mempercepat pembangunan di Mataram.
"Alhamdulillah, dewan saat ini telah merespons positif. Harapan kami, ini bisa untuk mendukung dan menjadi strategi yang baru dalam mewujudkan apa yang termaktub di dalam raperda," terang Mujiburrahman.
(iws/iws)