detikBali

SIM Keliling 15 Mei 2026 Hadir di Badung, Tabanan, dan Klungkung

Terpopuler Koleksi Pilihan

SIM Keliling 15 Mei 2026 Hadir di Badung, Tabanan, dan Klungkung


Arga Fahreza - detikBali

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM)
Foto: Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). (Fauzan Muhammad/detikJabar)
Badung -

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hadir di Badung. Layanan ini diberlakukan untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling tersebut.

  • SIM Keliling Badung, 15 Mei 2026
    Lokasi: Damkar Dalung & Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.
    Waktu Pelayanan: 08.30 Wita-selesai.
  • SIM Keliling Tabanan, 15 Mei 2026
    Lokasi: Mall Pelayanan Publik Tabanan.
    Waktu Pelayanan: 08.00 Wita-selesai.
  • SIM Keliling Klungkung, 15 Mei 2026
    Lokasi: Depan Kantor Bupati Klungkung & Polsubsektor Nusa Penida.
    Waktu Pelayanan: 08.30 Wita-selesai.

Biaya Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

  • SIM A: Rp 80.000.
  • SIM C: Rp 75.000.

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses. Berikut syaratnya.

  • Membawa KTP asli dan fotokopi.
  • Membawa SIM asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa (habis).

Layanan ini bertujuan untuk mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis. Namun, jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor SATPAS karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan.




(hsa/hsa)











Hide Ads