Pemkab Dompu Pangkas Dana Perjalanan Dinas Rp 13,6 Miliar

Pemkab Dompu Pangkas Dana Perjalanan Dinas Rp 13,6 Miliar

Faruk - detikBali
Kamis, 13 Mar 2025 10:45 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi pemangkasan anggaran. (Foto: Getty Images/acilo)
Dompu -

Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan memangkas dana perjalanan dinas sebesar Rp 13,6 miliar. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Dompu, Muhammad Sahroni, menjelaskan pemangkasan ini akan diterapkan secara proporsional di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait dengan besaran mencapai 50 persen.

"Potensi anggaran perjalanan dinas yang bisa diefisiensikan sebesar Rp 13,6 miliar," kata Sahroni kepada detikBali, Kamis (13/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahroni mengungkapkan saat ini tahapan efisiensi masih dalam tahap evaluasi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

"Sekarang sedang dilihat dari potensi tersebut kira-kira berapa besar efisiensi perjalanan dinas yang bisa didapatkan dengan merujuk pada ketentuan dan regulasi yang berlaku," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia belum mengungkapkan OPD atau instansi yang mengalami pemangkasan terbesar karena masih dalam proses evaluasi. Namun, ia menegaskan bahwa pemotongan dilakukan sesuai dengan proporsi belanja perjalanan dinas masing-masing OPD.

"Terkait OPD mana yang besar terkena pemotongan, ya tentu OPD yang memang belanja perjalanan dinasnya besar. Jika awal porsi perjalanan dinasnya besar tentu pemotongannya juga besar. Begitu juga sebaliknya," imbuhnya.

Dana yang dipangkas dari perjalanan dinas akan dialihkan untuk belanja prioritas yang mendukung kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, sesuai dengan arahan Presiden.

"Serta hasil efisiensi juga akan diarahkan sebagai tambahan ruang fiskal bagi kepala daerah dalam mewujudkan visi dan misinya," ujarnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads