Dua terdakwa korupsi pengadaan mebel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) 2022 divonis masing-masing dua tahun penjara. Terdakwa ialah Muhammad Jakaria dan I Ketut Suwardana.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang diketuai Dewi Santini, menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Yaitu, Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun," vonis hakim untuk kedua terdakwa, Senin (14/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Denda itu harus dibayar dalam jangka waktu enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Denda tersebut dibayar dengan cara diangsur sebesar Rp 2 juta setiap hari selama 50 hari. Jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan keduanya disita dan dilelang.
"Dalam hal kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari," katanya.
Khusus untuk terdakwa Muhammad Jakaria, hakim membebankan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar. Sementara, Muhammad Jakaria telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram sebesar Rp 2,8 miliar.
"Kelebihan uang titipan sejumlah Rp 135.357.061 akan dikembalikan kepada terdakwa," sebutnya.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya meminta hakim menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Pidana denda Rp 150 juta subsider 70 hari kurungan. Sedangkan uang sebesar Rp 2,8 miliar yang dititipkan Muhammad Jakaria diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Untuk diketahui, proyek pengadaan mebel itu untuk 40 SMK di NTB. Anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2022, dengan pagu anggaran mencapai Rp 10,2 miliar.
Muhammad Jakaria dalam pengadaan itu sebagai penyedia. Sedangkan, I Ketut Suwardana saat itu menjabat Kasi Prasarana Bidang SMK Dikbud NTB sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dalam penyidikan, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yang dalam pengadaan tersebut. Di antaranya, tidak dilaksanakan penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai.
Berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.