Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Lombok Timur, Zainul Muttaqin. Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap sembilan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/3/2025) malam.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zainul Muttaqin selaku anggota KPU Kabupaten Lombok Timur dalam perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ratna Dewi Pettalolo seperti dikutip dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).
Zainul Muttaqin dipecat sebagai anggota KPU Lombok Timur lantaran terbukti sebagai Sekretaris Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP di Kecamatan Sakra, Kabupeten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Jabatan Zainul sebagai kader partai juga terlacak melalui Sistem Informasi Partai Politik (Silon) KPU RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, mengungkapkan Zainul belum memenuhi syarat sebagai anggota KPU. Zainul seharusnya mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun sebagai anggota partai politik saat mendaftar sebagai calon anggota KPU di Lombok Timur.
"Teradu sudah bertindak tidak jujur terkait dengan dirinya sebagai anggota partai politik. Tindakan teradu sudah mencoreng maruah KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan melanggar prinsip penyelenggara pemilu," ujar Tio.
Dalam perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024, Zainul Muttaqin merupakan teradu tunggal. Sementara pada perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024, ia menjadi teradu VII.
Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk penyelenggara pemilu satu orang, peringatan keras sebanyak enam orang,dan peringatan 15 orang. Sementara itu, terdapat 24 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
(iws/nor)