Satpol PP Larang Tempat Hiburan di Lombok Timur Beroperasi Selama Ramadan

Satpol PP Larang Tempat Hiburan di Lombok Timur Beroperasi Selama Ramadan

Sanusi Ardi - detikBali
Kamis, 13 Feb 2025 19:11 WIB
Kepala Satpol PP Lombok Timur, Selamet Alimin, saat diwawancarai, Kamis (13/2/2025).
Kepala Satpol PP Lombok Timur, Selamet Alimin, saat diwawancarai, Kamis (13/2/2025). (Foto: Sanusi Ardi/detikBali)
Lombok Timur -

Menjelang bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengingatkan pemilik tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi selama bulan suci tersebut.

"Terhadap tempat hiburan malam seperti kafe-kafe di Labuhan Haji itu akan kami berikan atensi khusus, tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadan. Begitu juga di tempat-tempat lain seperti di pantai-pantai wilayah Pringgabaya dan wilayah selatan di Ekas, karena banyak juga kami terima laporan," jelas Kepala Satpol PP Lombok Timur, Selamet Alimin, saat ditemui detikBali, Kamis (13/2/2025).

Satpol PP Lombok Timur akan tetap melakukan patroli rutin serta telah memetakan wilayah yang dinilai rawan dan titik keramaian di seluruh daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan tetap patroli terutama di daerah rawan dan titik keramaian di semua wilayah. Yang akan kita atensi khusus itu di Kecamatan Selong, Masbagik, Pringgabaya, Pantai Labuhan Haji, dan bagian selatan di kawasan Pantai Ekas," beber Selamet.

Selain tempat hiburan, warung makan siap saji juga akan ditertibkan agar tidak berjualan pada siang hari.

"Warung makan siap saji tidak boleh buka ketika siang bolong. Itu untuk menjaga toleransi terhadap masyarakat yang sedang berpuasa," ujar Selamet.

Satpol PP Lombok Timur telah melakukan rapat koordinasi terkait penyusunan surat edaran menjelang Ramadan bersama TNI-Polri, Bakesbangpoldagri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lombok Timur, dan pihak kecamatan.

"Kami sudah siapkan draft surat edarannya, tinggal disampaikan ke pemilik tempat hiburan dan juga ke desa-desa. Di dalamnya tertulis lebih rinci mulai dari jam diperbolehkannya menjual makanan hingga sanksi, semuanya lengkap di surat edaran," kata Selamet.

Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP akan memberikan sosialisasi terkait surat edaran tersebut guna menjaga kenyamanan dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.




(dpw/dpw)

Hide Ads