Perempuan Asal Lombok Tengah Ditangkap Terkait Kasus TPPO ke Arab Saudi

Perempuan Asal Lombok Tengah Ditangkap Terkait Kasus TPPO ke Arab Saudi

Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali
Rabu, 12 Feb 2025 19:09 WIB
Perempuan berinisial DL (32) asal Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, seusai ditangkap Ditreskrimum NTB terkait kasus TPPO. (Istimewa)
Foto: Perempuan berinisial DL (32) asal Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, seusai ditangkap Ditreskrimum NTB terkait kasus TPPO. (Istimewa)
Mataram -

Perempuan berinisial DL (32) asal Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). DL menawarkan korbannya menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ke Mekkah, Arab Saudi, sebagai penjaga toko roti.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/9/I/2025/SPKT/POLDA NTB yang dilaporkan pada 15 Januari 2025 oleh korban inisial MSW. Ia bersama sejumlah korban lain mengaku ditipu pelaku yang menawarkan pekerjaan sebagai penjaga toko roti ke Mekkah bergaji Rp 7 juta per bulan.

"Korban tertarik dengan tawaran tersebut setelah melihat iklan yang di-posting tersangka di media sosial Facebook pada Juli 2024," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, melalui keterangan resminya, Rabu (12/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarif mengatakan DL meminta MSW untuk mencari sembilan calon pekerja lain untuk bisa diberangkatkan. Para korban juga diminta membayar antara Rp 23 juta hingga Rp30 juta per orang.

"Para korban pun berangkat ke Jakarta atas arahan pelaku. Namun, setelah menunggu lebih dari tiga bulan tanpa kejelasan keberangkatan, mereka akhirnya kembali ke Lombok pada November-Desember 2024," ujar Syarif.

ADVERTISEMENT

Merasa ditipu, korban melaporkan kasus ini ke Polda NTB. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti berupa kuitansi pembayaran dan tiket penerbangan yang menguatkan dugaan TPPO.

DL sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun, tim Unit III Sub Direktorat (Subdit) IV Ditreskrimum Polda NTB akhirnya menangkap DL di BTN Nata Alam I, Lombok Timur, Selasa (11/2/2025) pukul 03.55 Wita.

"Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan tersangka langsung dibawa ke kantor Mapolda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Syarif.

DL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 10 dan/atau Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO serta Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak resmi dan selalu memastikan proses keberangkatan melalui jalur yang legal," pinta Syarif.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads