Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima kembali memperpanjang status tanggap darurat banjir hingga 3 Februari 2025. Itu sekaligus menjadi yang ketiga kalinya bagi Pemkab Bima menetapkan status tanggap darurat banjir.
Status darurat banjir di daerah itu awalnya ditetapkan pada 24 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025. Kemudian, Pemkab Bima kembali memperpanjangnya pada 7 Januari 2025 sampai dengan 20 Januari 2025.
"Sekarang diperpanjang lagi selama 14 hari, terhitung 21 Januari sampai dengan 3 Februari 2025," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima, Isyrah, Rabu (22/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isyrah mengungkapkan penetapan status darurat itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait. Termasuk dengan BPBD, Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pertanian, hingga Dinas Kesehatan.
Isyrah menjelaskan hasil rakor itu mengarahkan seluruh OPD teknis untuk mendata dan menangani dampak banjir sesuai kewenangannya masing-masing. Misalkan, Dinas Pertanian mendata lahan pertanian yang terdampak banjir.
"Lalu, DKP mendata tambak-tambak warga yang terendam banjir. Dinas Perkim mendata rumah-rumah warga yang tergenang hingga rusak," imbuhnya.
Sementara itu, Dinas PUPR bertugas mendata sarana dan prasarana yang rusak, seperti jalan dan jembatan hingga infrastruktur publik. Demikian pula Dikbudpora agar mendata sekolah-sekolah yang terdampak banjir.
Kemudian, Dinkes diarahkan untuk membangun posko kesehatan sebagai upaya menangani dan antisipasi korban banjir yang sakit. Sedangkan, Dinsos dan BPBD menyalurkan bantuan tanggap darurat seperti makanan siap saji dan air bersih kepada warga terdampak.
"Jadi tidak hanya BPBD yang terlibat. Semua OPD juga terlibat menangani dampak banjir ini," imbuhnya.
(iws/iws)