Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan pengawasan terhadap penjualan obat, kosmetik, dan makanan melalui toko online. Tercatat sebanyak 138 link toko online yang telah dihapus lantaran ketahuan menjual produk tanpa izin edar atau ilegal.
"Kami telah meminta agar dilakukan takedown terhadap tidak kurang dari 138 link atau tautan toko online," kata Kepala BBPOM Mataram Yosef Dwi Irwan di Mataram, Kamis (26/12/2024).
Yosef menuturkan 138 toko online ini terindikasi menjual produk obat dan makanan ilegal atau tanpa izin edar. Nilai transaksinya bahkan mencapai Rp 600 juta. Penutupan toko online ini diakui Yosef tidak semudah dibayangkan. Hal itu lantaran jaringan pelaku cukup lihai mengelabui petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditindak satu toko online, muncul lagi 10 toko online serupa. Mereka memberikan link yang sepintas seperti tidak ada kaitannya dengan produk ilegal, tapi ternyata isinya justru berkaitan," imbuh Yosef.
Yosef menjelaskan angka transaksi toko online ilegal selama 2024 ini mencapai Rp 22 miliar. Transaksinya tersebar di berbagai platform online yang ada. Seperti Shopee, Tokopedia, dan lainnya.
Untuk memberikan rasa aman pada konsumen, Yosef menilai perlu dilakukan peningkatan kesadaran masyarakat. Salah satunya edukasi intens melalui media daring agar terbentuk konsumen cerdas.
Ia juga mengingatkan pembeli agar lebih jeli dan tidak terkecoh saat membeli produk. Bahkan memberikan tips praktis agar terhindar dari modus jual beli produk obat dan makanan ilegal.
"Salah satunya dengan menanyakan kepada akun yang menjual produk itu apakah produk yang dijual punya izin edar atau tidak," jelasnya.
Meski penjual menyebutkan izin edarnya, BBPOM Mataram menyarankan untuk melakukan pengecekan kembali. Hal itu bisa diperiksa kembali melalui platform BPOM Mobile. "Maka akan ketahuan produk itu asli atau palsu," ucapnya.
Dalam pengawasan toko online ilegal ini, BBPOM Mataram melakukannya bersama Saka POM di Bima. Patroli siber di Pulau Lombok dilakukan BBPOM Mataram, sedangkan di Pulau Sumbawa oleh Saka POM.
"Hasil patroli siber ini kami laporkan ke pusat, di pusat kemudian disampaikan Kemenkominfo untuk dilakukan takedown. Kami juga ada pengawasan iklan tiap bulannya, untuk meningkatkan indeks kesadaran masyarakat," tandas Yosef.
(nor/nor)