Kasus tambang emas ilegal di Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tambang emas yang dikelola oleh 15 tenaga kerja asing (TKA) asal China itu diduga dikendalikan oleh 'the man behind the gun' atau 'orang di balik senjata'.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, menjelaskan informasi terkait keberadaan para TKA asal China di tambang emas ilegal tersebut harus dilihat secara komprehensif. Mulai dari administrasi hingga perusahaan yang mempekerjakan mereka.
"Pertama, data harus lengkap ya. Kedua, kita harus melihat apakah masyarakat menjadi korban. Kita harus fokus pada 'the man behind the gun', siapa sosok besar di balik ini?" ungkap Dian seusai rapat di aula Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Kamis (3/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diusulkan Jadi Wilayah Pertambangan Rakyat
Dian menjelaskan awalnya ada 60 blok tambang emas ilegal di Sekotong. Dari 60 blok tambang tersebut, 11 blok sedang dalam proses untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Untuk mendapatkan IPR, Dian berujar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB harus mengusulkan kawasan tersebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM. Menurutnya, tambang rakyat di Sekotong itu saat ini sedang dalam proses.
"Dinas ESDM sudah melakukan survei bersama tim dari Ditjen Minerba pusat. Hanya menteri yang bisa mengeluarkan izin IPR, berdasarkan Perpres Nomor 52 Tahun 2022," tegas Dian.
"Silakan dorong IPR, tetapi tentu harus sesuai dengan semua syaratnya. Kalau ilegal, ya harus ditertibkan. Jangan sampai ada sesuatu di balik ini," imbuhnya.
KPK Bakal Panggil Kanwil Kemenkumham NTB
KPK bakal memanggil Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTB terkait keberadaan 15 TKA China yang bekerja di tambang emas ilegal di Sekotong. Dian menegaskan pelanggaran dalam pengelolaan tambang emas itu harus ditindak.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kemenaker karena masih ada tarik menarik soal siapa yang memberikan izin dan siapa yang mengawasi. Apa pun bentuk pelanggaran, baik sektoral maupun terkait TKA, harus ditindak," tegas Dian.
Dian menjelaskan perusahaan sektor tambang yang mempekerjakan TKA harus membayar pajak sebesar US$ 100 per bulan selama satu tahun. "Jangan sampai ada kebocoran di sana. Jangan sampai lemahnya penindakan hukum di sektor pertambangan, kehutanan, dan perikanan disebabkan oleh suap, gratifikasi, atau korupsi," pungkasnya.
Tahap Penyidikan di Polres Lombok Barat
Kasus tambang emas ilegal di Sekotong mencuat setelah warga membakar camp di lokasi tambang yang dikelola oleh TKA China itu pada 10 Agustus lalu. Polisi masih mendalami motif aksi pembakaran tersebut.
Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak awal September. Kasus tambang ilegal itu kini ditangani oleh Polres Lombok Barat.
"Benar. Sudah naik sidik," kata Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana, Senin (2/9/2024).
Sarjana menuturkan naiknya kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi tambang. Namun, dia enggan membeberkan lebih jauh terkait keterangan saksi dan alat bukti tersebut.
Berdasarkan data Imigrasi I Mataram, tercatat sebanyak 15 warga negara China terdaftar sebagai investor yang mengelola tambang emas ilegal di Sekotong. Semua WN China tersebut memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) sebagai investor di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
(iws/nor)