Kasus dugaan tambang emas ilegal di area tambang rakyat Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), naik ke tahap penyidikan. Kasus tambang ilegal yang diduga melibatkan tenaga kerja asing (TKA) asal China itu kini ditangani oleh Polres Lombok Barat.
"Benar. Sudah naik sidik," kata Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana, Senin (2/9/2024).
Sarjana menuturkan naiknya kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi tambang. Namun, dia enggan membeberkan lebih jauh terkait keterangan saksi dan alat bukti tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti lebih lengkapnya di Kasatreskrim (Iptu Abisatya Dharma Wiryatmaja)," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Sahdan mengaku pernah diperiksa polisi terkait keberadaan tambang emas ilegal di Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Ia mendorong polisi mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
"Silakan kepolisian mendalami kasus ini supaya tidak ada lagi aktivitas ilegal seperti ini," ujar Sahdan saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Senin.
Sahdan menjelaskan salah satu pejabat yang diperiksa terkait keberadaan tambang ilegal tersebut adalah Kabid Minerba Dinas ESDM NTB. Menurutnya, penyidik menanyakan seputar izin perusahaan yang diduga mengelola tambang emas tersebut.
Ia tidak mengetahui secara pasti dugaan keterlibatan tenaga kerja asing dalam pengelolaan tambang itu. "Aktivitas pertambangan itu murni ilegal. Pihak perusahaan tidak mengantongi izin dari Kementerian ESDM," tegasnya.
Sebelumnya, warga membakar camp tambang emas yang diduga ilegal dan dikelola oleh TKA di kawasan tambang emas rakyat di Sekotong pada Sabtu (10/8/2024). Polisi masih mendalami motif aksi pembakaran tersebut.
Berdasarkan data Imigrasi I Mataram, tercatat sebanyak 15 warga negara China terdaftar sebagai investor yang mengelola tambang emas ilegal di Sekotong. Semua WN China tersebut memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) sebagai investor di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
(iws/hsa)