Ambisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat untuk melegalkan tambang emas di Kecamatan Sekotong tampaknya tidak bisa dilakukan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tambang emas itu tak bisa dilegalkan.
"Tidak bisa dialihkan atau dilegalkan untuk tambang rakyat," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/7/2025).
Menurut Dian, tambang di Sekotong statusnya masih ilegal. Terlebih, daerah pertambangan tersebut masuk dalam kawasan hutan sehingga hal tersebut menjadi sebab tidak bisa dilegalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Info yang saya dapat, kalau daerah yang ada tambang ilegal di Sekotong masuk kawasan hutan," ungkap Dian.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Lombok Barat berencana melegalkan kegiatan pertambangan rakyat di Kecamatan Sekotong. Langkah ini diambil menyusul tingginya angka kemiskinan di wilayah tersebut meski memiliki potensi tambang emas.
Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha, mengatakan rencana legalisasi tambang rakyat ini merupakan hasil kunjungan bersama Wakil Ketua Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Nanik Sudaryati Deyang, ke lokasi pertambangan di Sekotong.
(hsa/hsa)