KPK Sebut Ada 'The Man Behind The Gun' di Tambang Emas Ilegal Sekotong

KPK Sebut Ada 'The Man Behind The Gun' di Tambang Emas Ilegal Sekotong

Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 03 Okt 2024 19:47 WIB
Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, saat ditemui di Dinas ESDM NTB, Kamis (3/10/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, saat ditemui di Dinas ESDM NTB, Kamis (3/10/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada 'the man behind the gun' atau 'orang di balik senjata' dalam kasus tambang emas ilegal yang dikelola oleh 15 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan masyarakat setempat bisa saja menjadi korban dalam kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, itu.

"Masyarakat di sana hanya bekerja. Kalau saya melihat di Sekotong ini ada 'siapa' yang mengatur semua ini, masyarakat kan butuh makan," ujar Dian seusai rapat di Aula Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Kamis sore (3/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dian, informasi terkait keberadaan para TKA asal China di tambang emas ilegal Kecamatan Sekotong harus dilihat secara komprehensif, mulai dari data hingga perusahaan yang mempekerjakan mereka.

"Pertama, data harus lengkap ya. Kedua, kita harus melihat apakah masyarakat menjadi korban. Kita harus fokus pada 'the man behind the gun', siapa sosok besar di balik ini?" tegas Dian.

ADVERTISEMENT

Dian menjelaskan awalnya ada 60 blok tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong. Dari 60 blok tambang tersebut, 11 blok sedang dalam proses untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dijelaskan juga, untuk mendapatkan IPR, Pemerintah NTB harus mengusulkan wilayah tersebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM.

"Tambang rakyat itu masih menunggu WPR dan sedang dalam proses. Dinas ESDM sudah melakukan survei bersama tim dari Ditjen Minerba pusat. Hanya menteri yang bisa mengeluarkan izin IPR, berdasarkan Perpres Nomor 52 Tahun 2022," tegas Dian.

"Silakan dorong IPR, tetapi tentu harus sesuai dengan semua syaratnya. Kalau ilegal, ya harus ditertibkan. Jangan sampai ada sesuatu di balik ini," lanjut Dian.

Terkait keberadaan 15 TKA China yang bekerja di tambang emas ilegal di Bukit Lendak Bare dan Bukit Lenong, Desa Persiapan Belongas, Dian mengatakan KPK akan segera memanggil Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTB.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kemenaker karena masih ada tarik menarik soal siapa yang memberikan izin dan siapa yang mengawasi. Apa pun bentuk pelanggaran, baik sektoral maupun terkait TKA, harus ditindak," tegas Dian.

Jika perusahaan mempekerjakan TKA di sektor pertambangan, Dian menegaskan harus membayar pajak sebesar US$ 100 per bulan selama satu tahun.

"Itu harus jelas retribusinya. Jangan sampai ada kebocoran di sana. Jangan sampai lemahnya penindakan hukum di sektor pertambangan, kehutanan, dan perikanan disebabkan oleh suap, gratifikasi, atau korupsi," tandas Dian.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads