Omzet Mencengangkan Tambang Emas Liar Sekotong yang Disorot KPK

Round Up

Omzet Mencengangkan Tambang Emas Liar Sekotong yang Disorot KPK

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 05 Okt 2024 08:15 WIB
Tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB, Jumat pagi (4/10/2024). (Dok. KPK)
Foto: Tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB, Jumat pagi (4/10/2024). (Dok. KPK)
Lombok Barat -

Tambang liar alias ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), memiliki omzet mencengangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan tambang tersebut setiap tahun menghasilkan uang triliunan rupiah. Namun, sama sekali tak masuk ke kas negara.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, menjelaskan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) ini diduga telah dimulai sejak 2021.

Tambang ilegal itu diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp 90 miliar per bulan atau sekitar Rp 1,08 triliun per tahun. Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, KPK bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra) serta DLHK NTB menertibkan tambang emas itu, Jumat pagi (4/10/2024). Petugas memasang spanduk di lokasi.

KPK Pasang Spanduk Peringatan

Spanduk peringatan yang dipasang berbunyi 'setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apa pun di dalam kawasan Hutan Pelangan, Sekotong. Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 89 jo Pasal 17 ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.'

ADVERTISEMENT

"Ini baru satu lokasi dengan tiga stockpile dan kami tahu mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu per bulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara," kata Dian seusai melakukan pendampingan lapangan dan meninjau langsung lokasi tambang ilegal Sekotong, Jumat pagi (4/10/2024).

Dian juga mengungkapkan adanya dugaan modus konspirasi antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal. Meski kawasan tersebut memiliki izin pertambangan resmi dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), keberadaan tambang ilegal terus dibiarkan. Bahkan, papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada Agustus 2024 setelah bertahun-tahun tambang tersebut beroperasi.

"Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, di mana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara," jelas Dian.

Temukan Alat Berat Impor

Selain itu, ditemukan sebagian besar alat berat dan bahan kimia yang digunakan dalam tambang ilegal ini diimpor dari luar negeri, termasuk merkuri yang didatangkan dari Cina. Alat berat dan terpal khusus yang digunakan untuk proses penyiraman sianida juga berasal dari Cina.

Tak hanya itu, limbah merkuri dan sianida yang dihasilkan dari proses pengolahan emas juga berpotensi mencemari lingkungan sekitarnya, termasuk sumber air dan pantai yang berada di bawah kawasan tambang.

"Daerah di sekitar tambang ini sangat indah, memiliki potensi wisata yang besar. Namun, tambang ilegal ini merusaknya dengan merkuri dan sianida yang mereka buang sembarangan. Jika terus dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat," ucap Dian.

Ada 26 Titik Tambang Ilegal

Sementara itu, menurut data DLHK tercatat ada kurang lebih 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong yang berada di atas 98,16 hektare tanah. Hal ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara, apalagi tambang ilegal tidak membayar pajak, royalti, iuran tetap, dan lainnya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLHK NTB, Mursal, mengungkapkan tambang emas ilegal di Sekotong merupakan yang terbesar di Pulau Lombok. Tambang ilegal itu juga menjadi salah satu yang terbesar di NTB.

Mursal berharap KPK makin sering berkolaborasi dengan penegak hukum lokal. Menurutnya, kehadiran KPK memberikan dukungan moral dalam menegakkan aturan di kawasan HTP. "Kami merasa lebih percaya diri karena kegiatan-kegiatan ilegal seperti ini sering kali ada yang mem-backup," katanya.

Diketahui, warga membakar camp tambang emas yang diduga ilegal dan dikelola oleh tenaga kerja asing (TKA) di Kawasan tambang emas rakyat di Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB. Sebanyak 15 TKA asal China diduga terlibat dalam pengelolaan tambang emas ilegal di atas Bukti Malaikat, Sekotong tersebut.

Ada 'The Man Behind The Gun'

Tambang emas yang dikelola oleh 15 tenaga kerja asing (TKA) asal China itu diduga dikendalikan oleh 'the man behind the gun' atau 'orang di balik senjata'.

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menjelaskan informasi terkait keberadaan para TKA asal China di tambang emas ilegal tersebut harus dilihat secara komprehensif. Mulai dari administrasi hingga perusahaan yang mempekerjakan mereka.

"Pertama, data harus lengkap ya. Kedua, kita harus melihat apakah masyarakat menjadi korban. Kita harus fokus pada 'the man behind the gun', siapa sosok besar di balik ini?" ungkap Dian seusai rapat di aula Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Kamis (3/10/2024).

Diusulkan Jadi Wilayah Pertambangan Rakyat

Dian menjelaskan awalnya ada 60 blok tambang emas ilegal di Sekotong. Dari 60 blok tambang tersebut, 11 blok sedang dalam proses untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Untuk mendapatkan IPR, Dian berujar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB harus mengusulkan kawasan tersebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM. Menurutnya, tambang rakyat di Sekotong itu saat ini sedang dalam proses.

"Dinas ESDM sudah melakukan survei bersama tim dari Ditjen Minerba pusat. Hanya menteri yang bisa mengeluarkan izin IPR, berdasarkan Perpres Nomor 52 Tahun 2022," tegas Dian.

"Silakan dorong IPR, tetapi tentu harus sesuai dengan semua syaratnya. Kalau ilegal, ya harus ditertibkan. Jangan sampai ada sesuatu di balik ini," imbuhnya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads