Sebanyak 319 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapatkan remisi khusus Hari Kemerdekaan RI 2024. Dua orang di antaranya langsung bebas.
"Jumlah total yang mendapatkan remisi HUT RI 2024 sebanyak 319 orang, dua orang langsung bebas," kata Kepala Lapas Dompu, A Khalik, pada wartawan Sabtu (17/8/2024).
Khalik menjelaskan potongan masa hukuman yang diberikan pada warga binaannya bervariasi, ada yang 1 bulan hingga 6 bulan (Remisi Umum I) sebanyak 317 orang dari pidana umum dan pidana khusus. Dua orang napi yang mendapatkan Remisi Umum II (bebas) dari pidana umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rinciannya, remisi 1 bulan sebanyak 51 orang, 2 bulan sebanyak 62 orang, 3 bulan sebanyak 91 orang, 4 bulan ada 59 orang, 5 bulan ada 49 orang, dan 6 bulan ada 7 orang," jelasnya.
Khalik menyebutkan, ratusan napi yang mendapatkan remisi itu terlibat dalam berbagai perkara seperti kasus pencurian, narkotika, kekerasan atau penganiayaan dan perlindungan anak.
"Jumlah penghuni lapas 353 orang, rincian tahanan 76 orang, narapidana 277 orang. Kasus narkotika sebanyak 201 orang perlindungan anak 77 orang dan kasus korupsi 3 orang," ungkapnya.
Upacara pemberian remisi ini diikuti langsung oleh Bupati Dompu Kader Jaelani, Wakil Bupati Dompu Sahrul Parsan, dan anggota Forkopimda di Lapas Dompu.
(dpw/dpw)