Sebanyak 2.979 narapidana di Bali menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Dari angka itu, 62 di antaranya adalah warga negara asing (WNA).
Remisi khusus HUT RI itu diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya. Dia menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah dengan sungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan secara baik dan terukur.
"Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh," ujar Mahendra melakui keterangan tertulisnya yang diterima detikBali, Sabtu (17/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengajak seluruh warga binaan untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA, sehingga dapat menjadi bekal mental positif ketika saudara kembali ke masyarakat," imbuhnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyebutkan bahwa dari 2.979 narapidana dan napi anak yang menerima remisi, sebanyak 2.915 orang menerima Remisi Umum I, sementara 64 orang lainnya menerima Remisi Umum II atau dinyatakan langsung bebas.
"Di antara ribuan orang yang menerima remisi tersebut, terdapat 62 Warga Negara Asing (WNA) yang juga memperoleh remisi umum, dengan rincian 60 orang menerima Remisi Umum I dan 2 orang menerima Remisi Umum II, yang dinyatakan langsung bebas," ungkap Pamella.
Rencana Napi Setelah Bebas
Salah satu narapidana yang mendapat remisi langsung bebas adalah Surianto, penghuni Lapas Kerobokan. Pria asal Situbondo, Jawa Timur, itu ingin menjadi petani setelah pulang ke rumah.
"Mau jadi petani. Pelihara sapi sama kambing di kampung. Itu saja," kata Surianto di Lapas Kerobokan, Sabtu (17/8/2024).
Surianto mengingat setahun lalu, tepatnya tanggal 30 Maret 2023. Dia terciduk polisi sebulan setelah mencuri sepeda motor di kawasan Kuta. Dia divonis setahun enam bulan atas kejahatannya.
Selama menjalani setahun tiga bulan hukuman di Lapas Kerobokan, Surianto tak pernah membuat masalah. Dia didapuk menjadi petugas kebersihan di area lapas dan di dapur. Dia juga tidak pernah bermasalah dengan napi lain di Lapas Kerobokan.
"Selama saya di sini, ya menikmati saja. Menjalani apa yang menjadi peraturan di sini. Aman-aman saja. Selama tujuh bulan lebih di sini, saya jadi tamping (membantu jadi petugas kebersihan) di dapur. Diam di blok. Kegiatan di masjid ikut semua," kata Surianto.
Setali tiga uang, Widyanto (47), napi kasus narkoba jenis sabu, juga ingin jadi petani saat bebas nanti. Tahun ini, dirinya hanya mendapat remisi pengurangan hukuman selama lima bulan dan bebas bersyarat empat bulan kemudian.
"Saya ingin bertani di kampung. Karena susah nggak dibolehin merantau sama keluarga. Bali ini berat, apalagi sampai terpengaruh narkoba," kata Widyanto.
Widyanto terciduk polisi tahun 2019. Dia menjalani persidangan kasus peredaran dan konsumsi sabu. Majelis hakim memvonisnya dengan hukuman penjara 10 tahun.
Namun, sejak 2019, dirinya selalu mendapat remisi. Sejak itu, terhitung dirinya sudah empat kali mendapat remisi pengurangan masa hukuman.
Sehingga, pria asal Lumajang itu mengajukan pembebasan bersyarat dan baru bebas sekira akhir Desember 2024.
"Nanti, saya bebas bersyarat empat bulan lagi, karena sudah jalani subsider. Jadi akhir Desember atau awal 2025, saya bebas," kata Widyanto.
Kalapas Kerobokan Kristo Nugroho mengatakan, Widyanto dan Surianto adalah dua dari 25 orang napi yang mendapat remisi langusng bebas. Sedangkan total napi di Lapas Kerobokan yang mendapat remisi pengurangan berjumlah 832 orang dari total napi yang mendapat remisi sebanyak 1.085 orang.
"Remisi pengurangan (masa hukuman) bervariasi. Antara satu sampai enam bulan. Setiap tahun akan bertambah jumlah napi yang mendapat remisi. Semakin lama masa hukuman, remisinya semakin banyak," kata Kristo.
Sementara itu, sebanyak 568 napi dan tahanan tidak mendapat remisi. Mereka adalah yang divonis hukuman penjara seumur hidup, vonis mati, napi yang dinilai belum berkelakuan baik, dan tahanan yang masih menjalani proses persidangan.
Ada juga 29 napi WNA yang mendapat remisi. Kristo mengatakan, ada satu napi WNA yang mendapat remisi langsung bebas. Sisanya, mendapat remisi pengurangan hukuman.
"Tentunya, mereka tidak langsung dideportasi. Akan kami serahkan ke pihak imigrasi untuk ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar," katanya.
(dpw/dpw)