
Menteri Agus soal Selektif Beri Remisi: Terutama Kasus yang Resahkan Masyarakat
Menurut dia, Lapas juga berhak untuk menolak memberikan remisi. Terutama bagi narapidana dengan kasus-kasus yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menurut dia, Lapas juga berhak untuk menolak memberikan remisi. Terutama bagi narapidana dengan kasus-kasus yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sebanyak 319 narapidana di Lapas Dompu, NTB, menerima remisi khusus HUT RI 2024, dengan dua di antaranya langsung bebas. Rincian remisi bervariasi.
Sebanyak 5.391 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di sejumlah Lapas dan Rutan di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 Hijriah
Kemenkumham melaporkan 1.948 narapidana lapas dan rutan di Sultra mendapatkan remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI.
Sebanyak 19.962 napi di Sumut diusulkan mendapatkan remisi umum oleh Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumut dalam rangka HUT ke-78 RI.
Sebanyak 733 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, NTB diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2023.
Narapidana Kasus Koruptor di Jambi mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi di Hari Kemerdekaan ke-77 RI. Total ada 9 napi yang mendapatkan remisi.
Lapas Kelas IIB Ciamis menyerahkan remisi umum 17 Agustus 2022 kepada 125 narapidana. Satu napi langsung bebas sedangkan 41 napi gagal mendapatkan remisi.
Delapan napi di antaranya langsung bebas dari 231 napi yang mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT RI ke-77.
Kemenkumham memberikan remisi kepada 25 narapidana beragama Konghucu dalam rangka tahun baru Imlek. Mereka merupakan napi yang berasal dari seluruh Indonesia.