Sebanyak 468 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, (NTB) diusulkan mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI 2024. Dari jumlah tersebut, dua narapidana (napi) akan langsung menghirup udara bebas.
"Total warga binaan Lapas Kelas II A Sumbawa saat ini sebanyak 667 orang. Sebanyak 468 orang diusulkan mendapat remisi Hari Kemerdekaan," kata Kepala Lapas Sumbawa Purniawal dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Jumat (16/8/2024).
Purniawal menjelaskan potongan masa hukuman yang diberikan bervariasi, dari 1 bulan hingga 6 bulan (remisi umum I). Rinciannya, remisi 1 bulan sebanyak 91 orang, 2 bulan sebanyak 90 orang, 3 bulan sebanyak 129 orang, 4 bulan ada 81 orang, 5 bulan ada 67 orang, dan 6 bulan ada 8 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan remisi umum II atau langsung bebas ada dua orang," imbuhnya.
Purniawal menerangkan ratusan napi yang diusulkan mendapatkan remisi itu terlibat berbagai perkara. Mulai dari kasus lalu lintas, pencurian, perjudian, narkotika, hingga tindak pidana korupsi (tipikor).
"Usulan remisi karena warga binaan telah mengikuti pembinaan dengan baik. Sehingga diberikan penghargaan dan apresiasi," tuturnya.
Ia menegaskan tidak semua warga binaan diusulkan untuk mendapatkan remisi. Warga binaan di Lapas Sumbawa, Purniawal berujar, terdiri dari tahanan yang sedang dalam proses hukum dan tahanan yang menjalani kurungan pengganti denda.
"Selain itu, ada yang belum menjalani enam bulan berkelakuan baik," pungkasnya.
(iws/gsp)