detikBali
Regional

Berawal Grup Kos ke Dugaan Pelecehan, Kasus FH UI Libatkan 27 Korban

Terpopuler Koleksi Pilihan
Regional

Berawal Grup Kos ke Dugaan Pelecehan, Kasus FH UI Libatkan 27 Korban


Nikita Rosa - detikBali

Infografis Kasus FH UI
Infografis Kasus FH UI, Foto: NotebookLM
Denpasar -

Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus mengungkap fakta baru. Hingga kini, jumlah korban tercatat mencapai 27 orang, terdiri atas mahasiswa dan dosen.

Dilansir detikEdu, kasus ini berawal dari sebuah grup percakapan yang awalnya digunakan oleh penghuni kos sejak 2024. Namun, seiring waktu, isi percakapan dalam grup tersebut bergeser menjadi bernuansa seksual dan merendahkan perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya sih setahu saya itu grup kos-kosan ya. Tapi ke sananya nggak tahu juga gimana berkembang jadi seperti itu," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menambahkan grup tersebut tidak hanya berisi penghuni kos, melainkan juga melibatkan pihak lain di luar lingkungan tempat tinggal tersebut.

Percakapan bermuatan seksual dalam grup itu mulai terungkap pada 2025. Namun, para korban disebut belum berani melaporkan atau membawa kasus ini ke ranah publik saat itu. Baru pada awal 2026, para korban mulai mencari pendampingan hukum hingga akhirnya kasus ini mencuat ke publik.

"Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari tahun 2025. Jadi saya rasa kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka dari tahun 2025. Setiap kali masuk ke kampus, setiap kali masuk kelas, mereka tahu kapan pun para pelaku itu bisa membicarakan mereka, melecehkan mereka, di depan mereka sendiri," ujarnya.

Dari hasil pendataan sementara, jumlah korban mencapai 27 orang. Rinciannya, 20 korban merupakan mahasiswi FH UI, sementara tujuh lainnya adalah dosen perempuan.

Ironisnya, sebagian besar korban dan pelaku berada dalam lingkar pergaulan yang sama. Mereka diketahui merupakan teman seangkatan, bahkan ada yang berada dalam kelas yang sama. Selain itu, korban juga berasal dari berbagai tingkat, mulai dari adik tingkat hingga dosen.

Kasus ini memicu reaksi keras di lingkungan kampus. Sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat telah diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam forum internal. Dalam forum tersebut, mereka mendapat kecaman dari mahasiswa yang hadir.

"Saya pun begitu mendengar, begitu melihat chat, oh nama saya (juga) ada di situ," ujar salah satu dosen perempuan yang turut berbicara dalam forum tersebut seperti dilihat dari video yang beredar di media sosial.

Saat ini, penanganan kasus telah melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia. Pihak korban juga telah menyerahkan sejumlah bukti dan kronologi untuk ditindaklanjuti.

Komnas Perempuan: Ironis!

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Ia menyoroti ironi ketika tindakan yang merendahkan martabat manusia justru dilakukan oleh kalangan terdidik dari institusi pendidikan tinggi terkemuka.

Menurut Maria Ulfah, situasi ini menjadi semakin memprihatinkan karena para pelaku merupakan mahasiswa yang tengah mempelajari isu-isu penting seperti hak asasi manusia, martabat, dan hukum di fakultas hukum bergengsi di Indonesia.

"Pernyataan-pernyataan seksis yang merendahkan martabat perempuan, ironisnya, dilakukan oleh anak-anak hukum yang harusnya mengerti nilai-nilai kemanusiaan. Makin tragisnya, mereka yang harusnya mengawal implementasi undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Maria Ulfah dalam keterangan, Selasa (14/4/2026).

Ia juga mendorong pihak kampus untuk tidak berhenti pada penanganan permukaan, melainkan menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya bentuk kekerasan serupa di luar ruang percakapan grup.

Kampus, kata dia, perlu membuka ruang aman bagi korban untuk melapor, terutama jika pernyataan bernuansa seksis juga disampaikan secara langsung, baik melalui pesan chat maupun interaksi verbal.

"Apakah ada pernyataan itu juga disampaikan kepada perempuan-perempuan yang ditemui oleh mereka melalui chat atau ungkapan verbal? Baik sebagai teman-teman sesama mahasiswa atau mitra kerja mereka?" ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2010-2012 itu.

Ia melanjutkan, "Tidak bisa hanya menegur perilaku para pelaku itu sebagai mahasiswa UI. Itu tidak menyelesaikan masalah. Karena ini menjadi habit kemudian. Jangan dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Padahal ini adalah kekerasan seksual."

Baca selengkapnya di detikEdu




(nor/nor)











Hide Ads