Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat mengusulkan sebanyak 1.091 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi atau pengurangan masa pidana umum pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Jumlah tersebut telah diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kemenkumham RI.
"Sekarang masih tahap verifikasi," terang Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat Muhammad Fadli dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).
Adapun besaran remisi yang diusulkan mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan, dan 6 bulan. Dia merinci untuk tahanan yang diusulkan mendapat remisi pengurangan 1 bulan ada 135 orang, 2 bulan (209), 3 bulan (420), dan 4 bulan (212).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RU 5 atau pengurangan 5 bulan sebanyak 101 orang dan RU 6 bulan sebanyak 14 orang," kata Fadli.
Fadli menjelaskan pemberian remisi sudah sesuai dengan Pasal 10 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.
"Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan," katanya.
Menurutnya, seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen Lapas Lombok Barat.
"Syarat warga binaan yang diusulkan telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman. Selain itu aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Fadli.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Tajudinur menjelaskan Surat Keputusan (SK) remisi Hari Kemerdekaan atau HUT RI biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum 17 Agustus.
"Untuk rincian tahanan mana saja (yang diusulkan) nanti akan disebutkan pada penyerahan SK. Saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap diverifikasi dulu oleh DitjenPas," pungkasnya.
(nor/nor)