15 Napi Anak di Kupang Dapat Remisi Hari Anak Nasional 2024

Kupang

15 Napi Anak di Kupang Dapat Remisi Hari Anak Nasional 2024

Simon Selly - detikBali
Selasa, 23 Jul 2024 17:04 WIB
Kepala LPKA Kupang Lukas Frans (kiri) berfoto bersama dua perwakilan napi anak yang mendapat remisi Hari Anak Nasional, Selasa (23/7/2024).
Kepala LPKA Kupang Lukas Frans (kiri) berfoto bersama dua perwakilan napi anak yang mendapat remisi Hari Anak Nasional, Selasa (23/7/2024). (Foto: dok. LPKA Kupang)
Kupang -

Sebanyak 15 narapidana anak penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kupang menerima remisi pada peringatan Hari Anak Nasional 2024. Satu napi anak langsung bebas.

"15 anak didik mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan pada Hari Anak Nasional 2024, seorang anak binaan perempuan mendapatkan remisi khusus dan langsung bebas dari masa tahanan," kata Kepala LPKA Klas I Kupang Lukas Frans, Selasa (23/7/2024).

Menurut Lukas, mendapatkan remisi harus memenuhi syarat saat menjalani pembinaan di LPKA Kupang.Rata mereka mendapat pemotongan masa hukuman antara satu hingga tiga bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persyaratan utama untuk mendapatkan remisi adalah sisa masa pembinaan serta sikap dan karakter anak binaan yang dinilai oleh para petugas," katanya.

Menurut Lukas, anak binaan yang masuk ke LPKA Kupang bukan akhir dari kehidupan namun saat berada di LPKA Kupang menjadi tempat pembinaan mental dan karakter anak agar lebih baik.

Lukas menegaskan remisi dalam rangka HAN Tahun 2024 ini mencerminkan semangat UU Nomor 11 Tahun 2013 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Nomor 22 Tahun 2022, tentang pemasyarakatan yang mengedepankan pendekatan pembinaan dan pengasuhan modern untuk anak-anak binaan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT, Mardiana D Jone, menjelaskan ada perubahan paradigma pendekatan anak yang berhadapan dengan hukum, dari konsep pemerataan menuju keadilan restorasi dan diversi.

"Yang bertujuan membentuk warga binaan menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan," jelasnya.




(dpw/dpw)

Hide Ads