detikBali

WN Italia Dideportasi Usai Tampar Warga hingga Overstay di Bali

Terpopuler Koleksi Pilihan

WN Italia Dideportasi Usai Tampar Warga hingga Overstay di Bali


Tim detikBali - detikBali

Rudenim Denpasar mendeportasi warga Italia berinisial JF setelah terliat kasus penganiayaan terhadap warga lokal serta overstay di Bali. (Foto: Dok. Rudenim Denpasar)
Rudenim Denpasar mendeportasi warga Italia berinisial JF setelah terliat kasus penganiayaan terhadap warga lokal serta overstay di Bali. (Foto: Dok. Rudenim Denpasar)
Denpasar -

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) Italia berinisial JF (41). Pria asing itu dipulangkan ke negara asalnya setelah menyelesaikan proses hukum terkait kasus penganiayaan terhadap warga lokal serta melebihi izin tinggal (overstay) di Bali.

"JF telah menyelesaikan masa hukuman pidana pengawasan tiga bulan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar pada 17 Juli 2026. Kami mendeportasinya sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Teguh Mentalyadi, dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video aksi penganiayaan yang dilakukan JF sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kasus penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar, pada 8 April lalu.

Peristiwa bermula saat warga lokal berinisial KR (29) terbangun dari tidurnya dan mendengar keributan antara istrinya dengan JF. Diketahui, JF yang tinggal bersebelahan merasa terganggu oleh suara istri KR yang sedang memasak.

ADVERTISEMENT

Ketika itu, KR berupaya melerai keributan tersebut. Namun, JF justru tersulut emosi dan menampar pipi kiri korban. Tak terima, korban lantas melaporkan insiden tersebut ke Polresta Denpasar.

JF kemudian diproses secara hukum hingga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sesuai Pasal 471 ayat (1) KUHP. Akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan JF pidana pengawasan selama tiga bulan.

Masa pidana pengawasan tersebut dijalani JF di dalam Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar. Selain terlibat tindak pidana, JF juga melakukan pelanggaran keimigrasian berat lantaran mengalami overstay selama 1.154 hari atau sekitar 3 tahun 1 bulan.

Teguh mengatakan JF telah dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Roma pada Jumat (24/7) malam. Selain dideportasi, Teguh berujar, nama JF kini diusulkan ke dalam daftar penangkalan untuk mencegahnya kembali masuk ke wilayah Indonesia.

"Mengacu pada Pasal 102 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius," kata Teguh.

"Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus," pungkasnya.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads