detikBali

Heboh Dugaan Diskriminasi Klub Lari WNA di Bali hingga Imigrasi Turun Tangan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Heboh Dugaan Diskriminasi Klub Lari WNA di Bali hingga Imigrasi Turun Tangan


Tim detikBali - detikBali

Komunitas lari berisikan WNA di Canggu, Bali, yang viral. (Tangkapan layar Instagram @entourage.bali)
Komunitas lari beranggotakan WNA di Canggu, Bali, viral di media sosial. (Tangkapan layar Instagram @entourage.bali)
Badung -

Ajang lari bertajuk Bali Silent Disco menjadi bulan-bulanan warganet. Musababnya, event lari tersebut diduga melanggar aturan keimigrasian dan sarat diskriminasi terhadap warga lokal. Tak hanya diskriminatif, aktivitas klub lari itu juga kerap dikeluhkan lantaran mengganggu kenyamanan di jalan raya.

Event lari tersebut diketahui digelar oleh komunitas lari bernama Entourage Bali dan beranggotakan warga negara asing (WNA). Sejumlah pendaftar dengan nomor telepon awalan +62 atau warga negara Indonesia kabarnya ditolak untuk bisa bergabung dengan grup WhatsApp (WA) komunitas itu.

Sontak, aktivitas klub lari WNA itu viral di media sosial. Belakangan, Direktorat Jenderal Imigrasi turun tangan hingga berujung pencekalan terhadap dua orang Belanda yang diduga menjadi penyelenggara event lari komunitas asing itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diduga Diskriminatif terhadap WNI

Komunitas lari Entourage Bali yang diduga diprakarsai kelompok ekspatriat tersebut diduga membatasi akses pelari lokal. Sejumlah bukti tangkapan layar di medsos menunjukkan keluhan warga lokal yang ditolak saat mendaftar kegiatan lari tersebut.

Para calon peserta warga negara Indonesia (WNI) merasa dipersulit dan diabaikan. Sementara pendaftar dari kalangan orang asing bisa langsung mendapatkan persetujuan untuk bergabung ajang lari tersebut.

ADVERTISEMENT

Banyak pihak menilai tindakan komunitas lari asing yang menguasai ruang publik secara eksklusif telah mencederai rasa keadilan bagi warga setempat. Tak hanya warganet Indonesia, kecaman terhadap klub lari itu juga disampaikan penggiat lari asing.

"Ada klub lari di Bali yang melarang orang Indonesia untuk bergabung. Kita bikin video ini karena sudah waktunya untuk bersuara demi sesuatu yang benar," kata seorang penggiat lari asal Inggris, Josh Fothergill, melalui unggahan media sosialnya.

Kecaman senada disampaikan oleh rekan pelarinya yang menilai penolakan warga lokal sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Ia mendesak agar komunitas lari asing tersebut segera mengubah perilaku mereka atau menghentikan kegiatannya.

"Bagaimana bisa kamu datang ke negara orang lain, lalu merasa punya hak melakukan hal seperti itu? Entourage Bali, perbaiki kelakuan kamu atau pergi dari sini!" imbuh penggiat lari WNA lainnya, Jack Ahearn, dalam rekaman video yang sama.

Permintaan Maaf Entourage Bali

Komunitas digital nomad Entourage Bali akhirnya meminta maaf dan menghentikan sementara seluruh kegiatannya seusai dituding diskriminatif terhadap warga lokal. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram mereka seperti dilihat detikBali, Jumat (24/7/2026) sore.

"Pertama, kami minta maaf sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang merasa tersinggung karena kami sama sekali tidak ada niat untuk mendiskriminasi siapa pun. Kami menyetop sementara semua acara saat ini untuk mengambil tanggung jawab penuh dan berjanji akan melakukan perubahan nyata ke depannya," tulis Entourage Bali dalam pernyataan resminya.

Pihak Entourage mengeklaim adanya kesalahan sistem pada proses persetujuan untuk masuk ke grup WhatsApp komunitas mereka. Kesalahan teknis tersebut disebut menjadi pemicu tertolaknya sejumlah pendaftar dengan nomor telepon awalan +62 atau WNI.

"Memang ada kesalahan pengaturan otomatis pada sistem kami untuk grup WhatsApp dan acara non-lari. Niat kami sebenarnya ingin bikin wadah kumpul, tapi malah muncul bias yang bikin beberapa pendaftar dengan nomor Indonesia ditolak secara keliru," ungkap mereka.

Komunitas lari ini menyebut keanggotaan mereka selalu terbuka bagi masyarakat Indonesia. Di sisi lain, mereka mengakui beberapa kegiatan komunitas memang memiliki syarat khusus sesuai tujuannya. Misalkan acara khusus digital nomad atau kegiatan jalan santai khusus perempuan.

"Sebenarnya status digital nomad itu tidak dilihat dari kewarganegaraannya, buktinya anggota komunitas kami datang dari banyak negara. Acara klub lari kami juga dari awal selalu terbuka buat siapa saja tanpa harus mendaftar," imbuh pengelola akun komunitas tersebut.

Dua Warga Belanda Dicekal Imigrasi

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi langsung menindak dua warga Belanda yang diduga menjadi penyelenggara event lari Bali Silent Disco. Acara tersebut diduga melanggar aturan keimigrasian dan sarat diskriminasi terhadap warga lokal.

"Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Jumat (24/7/2026).

"Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap," imbuhnya.

Kedua WNA tersebut berinisial JAS (35) yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja dan HQV (37), pemegang ITAS investor. Keduanya diketahui merupakan penyelenggara event lari yang digelar oleh Entourage Bali.

Hendarsam mengatakan kedua WNA tersebut telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Kamis (23/7) malam. Keduanya terbang menggunakan maskapai KLM dengan tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

"Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," jelasnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga telah memanggil penjamin atau sponsor kedua WNA tersebut, yakni PT SIG. Penjamin dimintai keterangan terkait aktivitas kedua WNA selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaiannya dengan izin tinggal yang diberikan.

Hendarsam menegaskan WNA tidak diperbolehkan mengatur atau menyelenggarakan acara di Indonesia sebagai event organizer. Menurutnya, orang asing hanya diizinkan menjadi kru atau tim resmi dalam acara yang melibatkan performer atau artis internasional.

Ia mengingatkan setiap kegiatan yang melibatkan warga asing harus berjalan sesuai aturan. Orang asing, dia berujar, tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia.

"Kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum," pungkasnya.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads