Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap keluhan jual beli seragam sekolah terjadi di SMKN 1 Wae Rii, Kabupaten Manggarai. Keluhan jual beli seragam ini diterima di tengah calon siswa melakukan pendaftaran ulang seusai penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Sementara (laporan) khusus seragam baru di SMKN Wae Rii Ruteng. Sekolah lain belum ada laporan. Bisa saja banyak sekolah, tetapi tak dilaporkan orang tua. Di Kota Kupang belum ada laporan soal seragam," ujar Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, di Kupang, Rabu (10/7/2024).
Darius menjelaskan seragam menjadi tanggung jawab orang tua siswa. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permenristekdikti) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permendikbud ini menegaskan bahwa seragam dibeli orang tua. Sekolah tidak boleh menjual seragam nasional dan pramuka. Kecuali seragam khusus batik, olahraga, dan atribut sekolah. Bagi yang melanggar diberi sanksi," jelas Darius.
Ombudsman NTT, jelas Darius, langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTT untuk dilakukan pemeriksaan seusai menerima keluhan jual beli seragam sekolah di SMKN 1 Wae Rii.
"Namun, sekolah sudah terlanjur pesan sehingga tak bisa dibatalkan," ujarnya. Meski demikian, Darius menegaskan, sekolah harus dikenakan sanksi.
Kepala Disdikbud NTT, Ambrosius Kodo, mengatakan sekolah harus memberikan pemahaman kepada orang tua siswa mengenai tujuan pengadaan seragam itu. Menurutnya, sekolah berniat membantu orang tua dan siswa untuk mendapatkan seragam.
"Yang penting tidak ada niat untuk mencari keuntungan di situ. Karena bila sekolah yang mengurus mungkin bisa lebih murah. Pada prinsipnya, harus transparan dan dijelaskan kepada orang tua pengadaan ini untuk memudahkan," tandasnya.
(iws/iws)