Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) membeberkan sejumlah dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Ces di Manggarai. Dugaan penyimpangan ini dibuka seusai menggeledah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kantor Gubernur NTT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menjelaskan terjadi sejumlah penyimpangan dalam proyek jaringan irigasi Wae Ces di Manggarai, termasuk pengerjaan yang tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan perubahan lokasi pengerjaan tanpa dasar justifikasi teknis.
Menurut Raka, ada dugaan beberapa bagian pekerjaan hanya dilakukan dengan plesteran dan acian yang seharusnya dilakukan pembangunan sesuai RAB. "Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran yang mengarah pada potensi kerugian negara yang hingga saat ini masih dilakukan perhitungan oleh appraiser Politeknik Negeri Kupang," terang Raka di Kejati NTT, Kamis (17/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raka menambahkan penyidik Kejati NTT juga telah melakukan pemeriksaan lapangan bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang untuk memverifikasi hasil pekerjaan di lokasi. "Berdasarkan pemeriksaan ini, ditemukan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dan dokumen kontrak, seperti as-built drawing dan pintu penutup air yang tidak diganti sesuai rencana," ungkap Raka.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT menggeledah Dinas PUPR dan Kantor Gubernur NTT terkait tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Ces di Manggarai tahun anggaran 2021. Proyek ini didanai dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dengan nilai pagu anggaran Rp 4.638.900.000.
Menurut Raka, proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Ces di Manggarai ditenderkan pada awal 2021 dan dimenangkan PT Kasih Sejati Perkasa dengan nilai penawaran Rp 3.848.907.512,28. "Kontrak ditandatangani pada 18 Maret 2021 oleh Dionisius Wea selaku kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Umbu Dangu, diikuti dengan adendum pada 24 Maret 2021," tambah Raka.
Raka mengungkapkan penggeledahan pertama dilakukan di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR NTT di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Tim yang dipimpin Koordinator Pidsus Kejati NTT, Fredy Simanjuntak, dan Johanes Kardinto bersama lebih dari sepuluh anggota tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 Wita menggunakan lima kendaraan.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, termasuk ruang Kepala Bidang Irigasi, Buce Fanggidae, serta ruang Kepala Sub Bagian Keuangan.
"Tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait pencairan dana dan progres pembayaran proyek tersebut. Penggeledahan ini berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 Wita," jelas Raka.
Tim penyidik melanjutkan penggeledahan di Kantor Gubernur NTT, tepatnya di lantai III, ruang Biro Pengadaan Barang dan Jasa seusai dari Dinas PUPR. Penggeledahan berlangsung selama satu jam, dimulai sekitar pukul 12.00 Wita dan sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek berhasil disita.
"Setelahnya, tim penyidik kembali ke Kantor Kejati NTT untuk menindaklanjuti hasil penyitaan tersebut," bener Raka.
Penyidikan kasus ini, kata Raka, terus berlanjut dan saat ini mengarah pada penetapan calon tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan proyek tersebut.
"Penyidik Kejati NTT berharap agar saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan dapat bersikap kooperatif sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar," harap Raka.
(hsa/hsa)