Bupati Trenggalek membebaskan seluruh siswa baru jenjang SD-SMP Negeri untuk membeli seragam di tempat yang diinginkan. Pihak sekolah dilarang memaksa siswa membeli di tempat tertentu.
"Yang penting seragamnya sama, bebas (beli dimana saja)," kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Selasa (10/6/2025).
Keleluasaan wali murid dalam menentukan lokasi pembelian seragam justru akan meringankan beban, sebab mereka memiliki banyak pilihan dan bisa menyesuaikan dengan keuangan yang dimiliki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang berat itu kalau sekolah menunjuk vendor, harus di sini, padahal kalau seragam beli sendiri atau jahit sendiri bisa lebih murah," ujarnya.
Pembelian seragam bisa dikoordinir jika ada kesepakatan antara wali murid dengan pihak sekolah. Namun, tetap tidak boleh ada pemaksaan yang memberatkan orang tua.
"Kecuali kalau ada kesepakatan wali murid dengan sekolah ya monggo," jelasnya.
Bupati juga menyinggung terkait pembiayaan sekolah bagi siswa baru. Pihaknya menegaskan operasional sekolah saat ini sebagian besar telah terpenuhi dari dana BOS.
"Prinsipnya, semua dengan dana BOS sudah terpenuhi, tinggal belanja-belanja yang lain tidak boleh ada pemaksaan kepada siswa," jelasnya.
Ditegaskan, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan siswa baru dan operasional sekolah harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(dpe/abq)