Ombudsman NTT Terima Keluhan Jual Beli Seragam Sekolah Seusai PPDB 2024

Kupang

Ombudsman NTT Terima Keluhan Jual Beli Seragam Sekolah Seusai PPDB 2024

I Wayan Sui Suadnyana, Simon Selly - detikBali
Selasa, 09 Jul 2024 19:39 WIB
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, saat ditemui di kantornya, Selasa (9/7/2024). (Simon Selly/detikBali)
Foto: Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, saat ditemui di kantornya, Selasa (9/7/2024). (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan keluhan dari orang tua calon siswa terkait dugaan jual beli seragam di sekolah menengah atas (SMA) seusai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Keluhan masuk di tengah calon siswa melakukan pendaftaran ulang.

"Saya mendapatkan keluhan dari orang tua yang hendak mendaftarkan ulang anaknya ke sekolah tingkat SMA. Saat ini pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) memasuki tahap dua dengan pendaftaran ulang terkait jual beli pakaian seragam," ujar Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Selasa (9/7/2024).

Keluhan ini, ungkap Darius, disampaikan beberapa orang tua calon siswa SMA maupun sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri di Kota Kupang, NTT. Mereka mengeluhkan soal pengadaan seragam nasional dan pramuka. Selain itu, orang tua calon siswa juga mengeluhkan item pembayaran uang pembangunan atau sumbangan sarana prasarana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darius mempertanyakan sekolah negeri yang memungut uang pembangunan. Padahal sekolah negeri telah ada item pembayaran iuran komite. "Mengapa pula sekolah menjual seragam nasional dan pramuka yang mestinya bisa dibeli sendiri para orang tua," tanya Darius.

Ombudsman NTT telah menyampaikan keluhan para orang tua calon siswa kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTT dan para kepala sekolah.

Menurut Darius, sekolah negeri tidak perlu menetapkan item khusus pembayaran pembangunan. Ia mengimbau sekolah memperbaiki sarana prasarana yang tidak masuk dalam anggaran negara menggunakan uang komite.

Darius juga meminta agar sekolah tidak melakukan penjualan seragam nasional dan pramuka karena bisa dibeli sendiri oleh orang tua calon siswa. "Kecuali seragam olahraga, praktek laboratorium, seragam khusus, dan atribut sekolah yang perlu keseragaman sehingga diadakan pihak sekolah," tambah Darius.

Baginya, hal itu perlu dilakukan sekolah negeri agar biaya pendidikan mampu dijangkau semua kalangan dan hak anak memperoleh pendidikan yang layak terpenuhi.

"Untuk itu kami minta semua sekolah negeri di NTT untuk tidak melakukan pungutan yang tidak perlu dan tidak berperan sebagai toko pakaian untuk menjual pakaian seragam," terangnya.

"Bagi sekolah yang masih melakukan pungutan tersebut agar disampaikan ke Dinas Pendidikan NTT atau ke Ombudsman RI Provinsi NTT via call center di nomor 08111453737," tambahnya.




(iws/dpw)

Hide Ads