Konflik antara pasien bernama Mastampawan dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berakhir damai. Perempuan itu sebelumnya menyomasi RSUD NTB karena tangannya bengkak seusai kemoterapi.
Perdamaian antara pasien asal Desa Brang Kolong, Kecamatan Plampang, Sumbawa, itu tertuang dalam berita acara tertanggal 25 Juni 2024. Tertuang dalam berita acara itu, RSUD NTB akan memberikan pengobatan gratis kepada pasien pengidap kanker payudara tersebut.
"Pemberian pengobatan gratis ini sampai selesai perawatan sesuai kesepakatan yang kami capai bersama dalam pertemuan Selasa kemarin dengan pihak RSUD NTB," kata Abdul Hanan, Kuasa Hukum Mastampawan, di Mataram, Kamis (27/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara lengkap, Hanan menyampaikan pertemuan dengan RSUD NTB menghasilkan empat poin kesepakatan. Pertama, RSUD NTB menyatakan siap memberikan pelayanan yang maksimal, termasuk pengobatan untuk penanganan pasien secara gratis tanpa ada pungutan biaya sampai selesai perawatan.
Kedua, pihak rumah sakit memfasilitasi kebutuhan harian pasien berupa makanan bergizi selama perawatan berlangsung di RSUD NTB. Poin ketiga menyebutkan RSUD NTB bersama tim kuasa hukum sepakat bersama-sama memberikan pemahaman tentang kondisi dan rencana tindakan selanjutnya.
Poin terakhir, pembentukan kesepakatan tersebut merupakan hasil keputusan bersama antara RSUD NTB dengan kuasa hukum yang mewakili pasien Mastampawan. "Jadi, pada poin keempat, kesepakatan ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun," ujarnya.
Surat kesepakatan tersebut ditandatangani Wakil Direktur Pelayanan RSUD NTB, Qomarul Islamiyati, mewakili Dirut RSUD NTB, Lalu Herman Mahaputra, bersama empat saksi dan Abdul Hanan, kuasa hukum pasien.
Kesepakatan antara RSUD NTB dengan kuasa hukum pasien pengidap kanker payudara ini merupakan tindak lanjut dari pengajuan somasi terkait dugaan malapraktik dalam proses perawatan medis Mastampawan.
Sebelumnya, seorang pasien bernama Mastampawan mengajukan somasi ke RSUD Provinsi NTB. Perempuan asal Kecamatan Plampang, Sumbawa, itu mengajukan somasi setelah tangannya membengkak seusai melakukan kemoterapi di rumah sakit tersebut.
Kuasa hukum Mastampawan, Abdul Hanan, mengungkapkan kliennya diduga menjadi korban malapraktik selama dirawat di RSUD NTB. Menurut Hanan, hal itu bermula saat kliennya melakukan kemoterapi setelah didiagnosa kanker payudara.
"Sebelum dilakukan tindakan kemoterapi, seluruh fungsi badan terutama pada kedua tangan dalam keadaan normal dan tidak ada gangguan atau penyakit bawaan apa pun. Tetapi sekarang tangan klien kami membengkak dan pecah-pecah," kata Hanan, Kamis (20/6/2024).
Mastampawan, dia berujar, berobat ke RSUD NTB pada awal Juni 2024. Mastampawan ditangani oleh dokter berinisial RI di Laboratorium Patologi Anatomi. Selama dirawat, ia menyebut kliennya tidak diberi penjelasan terkait tindakan yang dilakukan oleh tim medis.
"Perawat saat itu langsung saja memberikan suntikan pada tangan kiri klien kami dan tidak sedikitpun diinformasikan cairan apa yang dimasukkan oleh perawat," imbuhnya.
Beberapa menit setelah mendapat injeksi cairan, tangan kiri Mastampawan membengkak. Keluarga pasien itu lantas meminta penjelasan dokter atas gejala yang dialami Mastampawan pada Senin (10/6/2024). Namun, Hanan melanjutkan, tak ada satu pun dokter yang menanggapi keluhan kliennya.
"Kami pikir ini tindakan malapraktik," kata Hanan.
(hsa/hsa)