Tangan Membengkak Setelah Kemoterapi, Pasien Somasi RSUD NTB

Tangan Membengkak Setelah Kemoterapi, Pasien Somasi RSUD NTB

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 20 Jun 2024 15:07 WIB
Suasana RSUP NTB, Jumat (4/7/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Gedung RSUD Provinsi NTB. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Seorang pasien bernama Mastampawan mengajukan somasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (RSUD Provinsi NTB). Perempuan asal Kecamatan Plampang, Sumbawa, itu mengajukan somasi setelah tangannya membengkak seusai melakukan kemoterapi di rumah sakit tersebut.

Kuasa hukum Mastampawan, Abdul Hanan, mengungkapkan kliennya diduga menjadi korban malapraktik selama dirawat di RSUD NTB. Menurut Hanan, hal itu bermula saat kliennya melakukan kemoterapi setelah didiagnosa kanker payudara.

"Sebelum dilakukan tindakan kemoterapi, seluruh fungsi badan terutama pada kedua tangan dalam keadaan normal dan tidak ada gangguan atau penyakit bawaan apapun. Tapi sekarang tangan klien kami membengkak dan pecah-pecah," kata Hanan, Kamis (20/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mastampawan, dia berujar, berobat ke RSUD NTB pada awal Juni 2024. Mastampawan ditangani oleh dokter berinisial RI di Laboratorium Patologi Anatomi. Selama dirawat, ia menyebut kliennya tidak diberi penjelasan terkait tindakan yang dilakukan oleh tim medis.

"Perawat saat itu langsung saja memberikan suntikan pada tangan kiri klien kami dan tidak sedikitpun diinformasikan cairan apa yang dimasukkan oleh perawat," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Beberapa menit setelah mendapat injeksi cairan, tangan kiri Mastampawan membengkak. Keluarga pasien itu lantas meminta penjelasan dokter atas gejala yang dialami Mastampawan pada Senin (10/6/2024). Namun, Hanan melanjutkan, tak ada satu pun dokter yang menanggapi keluhan kliennya.

"Kami pikir ini tindakan malapraktik," kata Hanan.

Setelah itu, kondisi tangan kiri Mastampawan semakin parah. Bahkan, lengan kirinya mengalami luka yang semakin melebar.

Menurut Hanan, dokter RI akhirnya mengecek kondisi Mastampawan pada Rabu (12/6/2024). "Tapi waktu itu tidak ada penjelasan medis terkait apa yang dialami oleh korban," sambungnya.

Terkait itu, keluarga Mastampawan akhirnya mengajukan somasi pertama kepada Direktur RSUD NTB. Ia meminta RSUD NTB mempertangungjawaban dugaan kelalaian tindakan medis yang dilakukan oleh perawat dan dokter di rumah sakit tersebut.

"Kami beri waktu tiga hari sejak kami ajukan somasi pertama. Kalau tidak ada itikad baik, kami akan bawa masalah ini ke ranah hukum," pungkas Hanan.

Dirut RSUD NTB Lalu Herman Mahaputra alias Jack menanggapi somasi yang diajukan Mastampawan melalui kuasa hukumnya. Jack mengaku tidak keberatan terkait somasi yang dilakukan oleh pasien tersebut.

"Kemarin kan sudah dijelaskan oleh Humas RSUP. Tapi kalau mau somasi, ya lanjut saja. Tidak apa-apa," kata Jack singkat.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads