Pria bernama Andreas Peterson Lakilangi dipecat sebagai anggota Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Andreas yang sebelumnya berpangkat brigadir polisi (brigpol) itu dipecat lantaran tidak berdinas hampir satu tahun.
"Di-PTDH karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas," ujar Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman kepada detikBali, Senin (3/6/2024).
Pemecatan Andreas sebagai polisi dilakukan melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Mapolres Alor. Namun, Andreas tidak hadir dalam upacara PTDH sehingga digantikan salah satu anggota Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Alor untuk memegang fotonya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriadi menjelaskan PTDH terhadap Andreas didasari Surat Telegram (ST) Kapolda NTT Nomor ST/225/V/KEP./2024 tertanggal 8 Mei 2024. "Itu (PTDH) sebagai komitmen Polri dalam menjaga disiplin dan kode etik setiap anggota," jelasnya.
Andreas dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Saya berharap semua personel dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa yang ada agar menjadi pribadi yang baik dalam melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandas Supriadi.
Sebelumnya, seorang polisi di Alor, NTT, Brigpol Andreas Peterson Lakilangi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Musababnya, pria berusia 38 tahun itu sudah tidak berdinas selama 81 hari. Surat DPO terhadap Brigpol Andreas dikeluarkan pada Jumat pagi (27/10/2023).
"Ya, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya sudah 81 hari," ujar Kasi Propam Polres Alor Iptu I Gusti Arya Putra saat dikonfirmasi detikBali.
Arya Putra mengatakan Sipropam Polres Alor sudah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada Brigpol Andreas terkait pelanggaran kode etik. Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.
"Sehingga kami mengeluarkan DPO karena dia belum diketahui keberadaannya," imbuh Arya Putra.
(iws/iws)