Tidak Berdinas 81 Hari, Anggota Polisi di Alor Jadi DPO

Tidak Berdinas 81 Hari, Anggota Polisi di Alor Jadi DPO

Yufengki Bria - detikBali
Jumat, 27 Okt 2023 11:21 WIB
Brigpol Andreas Peterson Lakilangi kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Brigpol Andreas Peterson Lakilangi kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Foto: Istimewa)
Alor -

Seorang polisi di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Brigpol Andreas Peterson Lakilangi kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Musababnya, pria berusia 38 tahun itu sudah tidak berdinas selama 81 hari. Adapun, surat DPO terhadap Brigpol Andreas dikeluarkan pada Jumat pagi (27/10/2023).

"Ya, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya sudah 81 hari," ujar Kasi Propam Polres Alor Iptu I Gusti Arya Putra saat dikonfirmasi detikBali, Jumat.

Arya Putra mengatakan Seksi Propam Polres Alor sudah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada Brigpol Andreas terkait pelanggaran kode etik. Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga kami mengeluarkan DPO karena dia belum diketahui keberadaannya," imbuh Arya Putra.

Arya Putra menjelaskan Andreas disangkakan dengan Pasal 14 ayat I huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor I Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Ia juga dijerat Pasal 53 ayat 2 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

ADVERTISEMENT

"Aturannnya sudah jelas, karena dia sudah 81 hari hilang tanpa keterangan yang jelas," ungkapnya.

Arya Putra meminta seluruh warga NTT yang menemukan dan mengetahui keberadaan Andreas agar dapat menghubungi hotline Seksi Propam Polres Alor dengan nomor 08247649681. "Bagi warga yang menemukannya, kami harap bisa menghubungi kami," tandasnya.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads