Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), buka suara terkait maraknya aksi blokir jalan imbas anjloknya harga jagung hasil panen. Wakil Bupati (Wabup) Bima, Dahlan M Noer, meminta para petani agar menyampaikan aspirasi tidak dengan menutup atau memblokir jalan.
"Kepada warga atau petani jagung yang berunjuk rasa agar menyampaikan aspirasi dan tuntutan soal harga jagung dengan tidak anarkis ataupun menutup jalan," kata Dahlan, kepada detikBali, Kamis (18/4/2024).
Dahlan menjelaskan aksi menutup atau memblokir jalan raya tidak akan menyelesaikan masalah. Malah akan menghambat pelayanan publik. Bahkan mengganggu aktivitas warga yang melintas di jalan raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memahami kondisi saat ini, silahkan saja demo dan sampaikan aspirasi. Tapi jangan blokir jalan karena mengganggu aktivitas warga lainnya," jelas Dahlan.
Terkait penetapan harga jagung yang diinginkan petani, Dahlan menuturkan hal tersebut merupakan ranah Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Pertanian (Kementan). Sementara Pemkab Bima, sifatnya hanya berkoordinasi.
"Keluhan petani jagung sudah kami sampaikan secara tertulis kepada Bapanas. Kami menyurati Bapanas agar menaikkan harga jagung sesuai keinginan dan harapan para petani. Semoga diakomodasi," tutur Dahlan.
Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bima ini menambahkan Pemkab Bima juga membuka komunikasi dengan Bulog dan dua perusahaan. Pemkab Bima meminta Bulog dan perusahaan yang menyerap jagung untuk membeli hasil panen petani dengan harga yang wajar
"Yang jelas, Pemkab Bima sudah menyikapinya agar segera ditemukan solusi terkait anjloknya harga jagung ini," ujarnya.
Surati Bapanas Minta Harga Rp 5 Ribu per Kg
Di sisi lain Pemkab Bima menyurati Bapanas meminta tiga usulan, salah satunya mengusulkan agar harga jagung menjadi Rp 5 ribu per kilogram (kg). Pasalnya harga jagung di tingkat petani saat ini hanya Rp 3.500 per kg.
Dilihat detikBali, surat nomor : 130.1/003/06.18 tahun 2024 yang ditandatangani Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri tertanggal 16 April 2024 itu, ditembuskan juga kepada Menteri BUMN, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan Pj Gubernur NTB.
Adapun isi surat permohonan Pemkab Bima terkait harga dan serapan jagung di Kabupaten Bima tahun 2024 kepada Kepala Bapanas sebagai berikut.
1. Mengusulkan kiranya dapat menugaskan BUMN Pangan (Bulog) untuk melakukan pembelian komoditas jagung di Kabupaten Bima dengan harga yang wajar.
2. Mengusulkan kiranya dapat membantu memfasilitasi distribusi pangan jagung ke off taker daerah konsumen.
3. Mengusulkan peninjauan kembali Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2022 agar dapat disesuaikan dengan kewajaran harga saat ini dan diusulkan Rp 5 ribu per kg.
(nor/iws)