Fakta-fakta Debt Collector Ribut dengan Warga gegara Kredit Nunggak 2 Tahun

Round Up

Fakta-fakta Debt Collector Ribut dengan Warga gegara Kredit Nunggak 2 Tahun

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 13 Apr 2024 08:42 WIB
Debt collector adu mulut dengan warga di Mataram, NTB, viral di media sosial. (Tangkapan layar video viral)
Debt collector adu mulut dengan warga di Mataram, NTB, viral di media sosial. (Tangkapan layar video viral)
Mataram -

Seorang pengendara mobil ribut-ribut dengan penagih utang (debt collector) dari PT Bayu Cakra Sakti. Momen itu terjadi saat debt collector hendak menarik mobil Honda City berpelat nomor DR 1192 XF. Musababnya, debitur mobil bercat putih itu menunggak angsuran dua tahun lebih.

Keributan itu terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan viral di media sosial (medsos). Berdasarkan video berdurasi 3 menit 42 detik yang beredar, tampak seorang perempuan pengendara mobil Honda City bernama Anggi menangis seusai adu mulut antarkedua debt collector dan debitur. Berikut fakta-faktanya.

Direktur PT Bayu Cakra Sakti, Basiri, buka suara terkait video cekcok yang viral di medsos. Menurut Basiri, keributan itu terjadi ketika seorang warga Mataram bernama Arifin datang memarahi Komisaris PT Bayu Cakra Sakti I Gede Bayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bisiri mengungkapkan pihak pertama sebagai debitur mobil bernama Made Karno menunggak setoran sejak akhir 2021 dengan jumlah angsuran Rp 3 juta per bulan. Namun, Made Karno menggadaikan mobil itu kepada Arifin.

"Arifin ini kemudian menjadikan mobil ini jaminan utang ke tangan pihak ketiga bernama Anggi. Karena punya utang sebesar Rp 125 juta, mobil inilah yang dijadikan jaminan," beber Basiri di Mataram, Jumat (12/4/2024).

Atas tunggakan tersebut, PT Sinarmas yang bekerja sama dengan PT Bayu Cakra Sakti memerintahkan agar mobil yang ditumpangi Anggi itu dicabut. "Haji Arifin punya utang ini ngotot mau ambil mobil tersebut. Dengan pihak ketiga, kami tidak ada masalah dan sudah menandatangani penyerahan mobil untuk ditarik," tandasnya.

Klaim Sudah Kantongi Surat Penarikan Mobil

Basiri menjelaskan perusahaannya sudah mendapatkan surat perintah pencabutan kendaraan tersebut. Ia menyebut pihak pertama dalam kasus tersebut, yakni Made Karno, tidak pernah membayarkan kewajibannya selama dua tahun kepada PT Sinarmas.

"Haji Arifin ini bukan konsumen pertama kami. Dia istilahnya pemegang unit tangan kedua yang menyerahkan mobil itu ke pihak ketiga, ke Anggi," kata Basiri.

Sebelum menarik kendaraan itu, Basiri melanjutkan, pihaknya telah menerima sertifikat fidusia serta surat kuasa atau surat tugas penarikan dari PT Sinarmas. "Jadi tidak ada yang semena-mena ketika melakukan penarikan kendaraan," imbuhnya.

Tak Terima Disebut Preman

Basiri mengungkapkan Arifin sempat menuding karyawan PT Bayu Cakra Sakti yang hendak menarik mobil tersebut dengan bahasa kasar. Menurutnya, Haji Arifin menyebut penarik mobil sebagai preman.

"Dia tuduh kami ini preman sudah melakukan perampasan, bilang ada kekerasan. Padahal, di sana di dalam video yang beredar tidak ada kekerasan," kata Basiri.

Basiri mengungkapkan pihaknya memohon mediasi ke Polsek Mataram agar mendapatkan titik temu seusai keributan tersebut. Namun, Haji Arifin berkukuh meminta agar mobil yang dikendarai Anggi tidak ditarik.

"Setelah dimediasi tidak ada titik temu, akhirnya mobil itu kami titip di Polsek Mataram," imbuhnya.

Bantah Mobil Dijadikan Jaminan Utang

Arifin, warga Mataram yang terlibat cekcok di dalam video tersebut mengungkapkan mobil yang ditarik oleh PT Bayu Cakra Sakti itu sedang dikendarai oleh keponakannya bernama Anggi. Ia mengaku mendatangi debt collector itu seusai mendapat telepon dari Anggi.

"Saya tidur lalu ditelepon sama keponakan kalau mobil itu diambil katanya. Makanya saya datang," tutur Arifin.

Arifin membantah mobil itu dia jadikan jaminan utang kepada Anggi sebesar Rp 125 juta. Menurutnya, mobil itu dipinjam oleh Anggi karena kendaraan orang tuanya rusak.

"Jadi tidak ada yang gadai mobil itu. Keponakan saya pinjam karena mobilnya rusak," kata Arifin.

Arifin mengaku telah melakukan pengajuan pertama pelunasan deposit sebesar Rp 17 juta. Bahkan, pihaknya melakukan mengajukan pelunasan kedua sebesar Rp 37,5 juta pada 4 April 2024 ke PT Sinarmas. "Kami ada buktinya. Foto-foto juga. Jadi mobil ini sudah ada pengajuan tunggakan," ujar Arifin.

Pascakeributan itu, lanjut Haji Arifin, Anggi selaku pemegang mobil Honda City melapor ke Polda NTB. "Bukan saya yang melaporkan, tapi Anggi," tegasnya.




(iws/iws)

Hide Ads