Polisi Dalami Laporan Warga Terkait Ribut-ribut dengan Debt Collector

Polisi Dalami Laporan Warga Terkait Ribut-ribut dengan Debt Collector

Ahmad Viqi - detikBali
Sabtu, 13 Apr 2024 12:13 WIB
Debt collector adu mulut dengan warga di Mataram, NTB, viral di media sosial. (Tangkapan layar video viral)
Debt collector adu mulut dengan warga di Mataram, NTB, viral di media sosial. (Tangkapan layar video viral)
Mataram -

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mendalami laporan warga bernama Anggi seusai mobil Honda City berpelat DR 1192 XF yang dikendarainya ditarik oleh penagih utang atau debt collector dari PT Bayu Cakra Sakti. Proses penarikan mobil bercat putih itu sempat diwarnai dengan keributan antara kreditur dengan debt collector.

Kapolsek Mataram Kompol Tauhid mengungkapkan kedua belah pihak sebelumnya sudah sempat dimediasi. Namun, Anggi yang merupakan seorang mahasiswa asal Kota Mataram tetap membuat laporan ke Polda NTT.

"Hari itu kami sudah mediasi. Tapi, akhirnya dia (Anggi) lapor ke Polda NTB," kata Tauhid kepada detikBali, Sabtu (13/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombespol Syarif Hidayat membenarkan bahwa Anggi langsung membuat laporan setelah peristiwa tersebut. Ia menegaskan penyidik akan mendalami ada atau tidaknya tindak pidana terkait permasalahan tersebut.

"Sudah kami terima laporannya. Masih lidik apakah ada atau tidak tindak pidananya," kata Syarif, Sabtu.

Syarif mengungkapkan Annggi sebagai pelapor belum dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Menurutnya, pelapor meminta waktu agar pengambilan keterangan bisa dilakukan seusai Lebaran.

Sementara itu, mobil Honda City berpelat DR 1192 XF yang hendak ditarik oleh debt collector itu sudah diamankan di markas Polda NTB. "Benar, kendaraan itu kami amankan," pungkas Syarif.

Sebelumnya, keributan terjadi saat debt collector hendak menarik mobil Honda City berpelat nomor DR 1192 XF yang sedang dikendarai Anggi. Musababnya, kreditur mobil bercat putih itu menunggak angsuran dua tahun lebih. Keributan itu terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan viral di media sosial (medsos).

Direktur PT Bayu Cakra Sakti, Basiri, mengungkapkan keributan itu terjadi ketika Arifin datang memarahi Komisaris PT Bayu Cakra Sakti I Gede Bayu. Menurutnya, kreditur mobil bernama Made Karno menunggak setoran sejak akhir 2021 dengan jumlah angsuran Rp 3 juta per bulan.

Belakangan, Made Karno ternyata menggadaikan mobil itu kepada warga Mataram bernama Arifin. "Jadi, Arifin ini kemudian menjadikan mobil ini jaminan utang ke tangan pihak ketiga bernama Anggi. Karena punya utang sebesar Rp 125 juta, mobil inilah yang dijadikan jaminan," beber Basiri di Mataram, Jumat.

Atas tunggakan tersebut, PT Sinarmas yang bekerja sama dengan PT Bayu Cakra Sakti memerintahkan agar mobil yang ditumpangi Anggi itu dicabut. Basiri menjelaskan perusahaannya sudah mendapatkan surat perintah pencabutan kendaraan tersebut.

"Haji Arifin ini bukan konsumen pertama kami. Dia istilahnya pemegang unit tangan kedua yang menyerahkan mobil itu ke pihak ketiga, ke Anggi," kata Basiri.

"Jadi, tidak ada yang semena-mena ketika melakukan penarikan kendaraan," imbuhnya.




(iws/iws)

Hide Ads