Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah menelusuri laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 di tiga kecamatan. Yakni, Kecamatan Soromandi, Donggo, dan Ambalawi.
"Sejauh ini, ada tiga laporan yang kami terima terkait dugaan kecurangan pemilu di Kabupaten Bima," ucap anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Taufikurrahman, kepada detikBali, Rabu, (28/2/2024).
Taufikurrahman mengungkapkan dugaan kecurangan pemilu dilaporkan oleh caleg DPRD Kabupaten Bima dari PAN, A Gani, dan Hanura, Ismail. Mereka merasa suaranya di Kecamatan Donggo dan Soromandi dihilangkan dan dihapus menggunakan tipe-ex.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di beberapa TPS, suara dua caleg ini diubah dan dihapus dengan tipe-ex oleh KPPS," ujarnya.
Sementara, di Kecamatan Ambalawi, Taufikurrahman melanjutkan, dugaan kecurangan pemilu dilaporkan oleh caleg dari Gerindra, Golkar, dan PPP. Mereka melaporkan ada selisih suara saat rekapitulasi suara tingkat PPK dengan C1-plano.
"Persoalan ini tidak bisa diselesaikan di tingkat kecamatan, sehingga dilaporkan ke Bawaslu," terang Taufikurrahman.
Terkait laporan yang dilayangkan pada Selasa (27/2/2024), Bawaslu langsung menindaklanjutinya dengan menganalisis dan menelaah laporan selama dua hari. Tujuannya untuk mengetahui apakah laporan itu memenuhi unsur formil maupun materiel.
"Laporannya sedang ditelusuri. Insya Allah, Kamis besok sudah ada keputusan. Kalau memenuhi syarat akan diproses lebih lanjut," jelas Taufikurrahman.
Selain itu, laporan dugaan kecurangan pemilu itu juga akan disampaikan oleh Bawaslu pada saat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang mulai digelar pada 29 Februari 2024.
"Akan kami sampaikan saat pleno nanti terkait laporan dugaan kecurangan di tiga kecamatan ini," tandas Taufikurrahman.
(hsa/hsa)