Gerindra NTB Serahkan Sekardus Bukti Dugaan Pemilu Curang di Sekotong

Gerindra NTB Serahkan Sekardus Bukti Dugaan Pemilu Curang di Sekotong

Helmy Akbar - detikBali
Rabu, 28 Feb 2024 16:19 WIB
Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Partai Gerindra NTB Sudirsah Sujanto saat menyerahkan bukti dugaan kecurangan pemilu, Rabu (28/2/2024).
Foto: Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Partai Gerindra NTB Sudirsah Sujanto menyerahkan bukti dugaan kecurangan pemilu, Rabu (28/2/2024). (Helmy Akbar/detikBali)
Mataram -

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menyerahkan bukti dugaan kecurangan pemilu di wilayah Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Partai Gerindra NTB Sudirsah Sujanto dan Tim Pemantau Pemilu DPP Gerindra Alexander Koloai Narwada mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat, Rabu (28/2/2024). Mereka membawa kardus cokelat berisi berkas-berkas yang menjadi bukti dugaan kecurangan.

Berkas-berkas dibagi ke dalam sembilan bagian. Setiap bagian dimasukkan ke dalam tas tembus pandang berwarna biru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, bukti dugaan kecurangan pemilu tersebut berisi dugaan pelanggaran pada 79 tempat pemungutan suara (TPS) dari 227 TPS di Kecamatan Sekotong.

Sudirsah Sujanto mengatakan penyerahan bukti dugaan pelanggaran tersebut merupakan tidak lanjut dari gerakan yang dibangun enam partai politik (parpol). Yakni, Gerindra, PKB, PAN, PKS, PPP, dan Demokrat saat mendatangi Polda NTB pada Senin (26/2/2024) malam.

ADVERTISEMENT

"Kami ingin menginformasikan sebuah pelanggaran serius yang terjadi selama pelaksanaan pleno tingkat PPK pada 23 Februari 2024 di Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat. Pada proses pelaksanaan penghitungan/rekapitulsasi suara tingkat kecamatan pada pemilu di Sekotong, terjadi sejumlah kejadian yang mencurigakan dan berpotensi melanggar integritas pemilihan," beber Sudirsah.

Dia menguraikan sejumlah modus dugaan kecurangan pemilu di Sekotong. Pada saat operator (tim tabulasi) melakukan pengecekan suara pada aplikasi Sirekap, terdapat ketidaksesuaian hasil suara antara pleno PPK dan penghitungan di TPS.

Saat dilakukan pleno di tingkat PPK, tercatat bahwa jumlah suara yang dihasilkan, sebagaimana tertuang dalam formulir D hasil PPK, tidak sesuai dengan hasil yang tercatat pada formulir C1 plano di TPS. Perbedaan jumlah suara, Sudirsah menegaskan, sangat signifikan.

"Dari hasil penyandingan data pada C hasil dan D hasil oleh operator Sirekap Partai Gerindra terdapat kehilangan suara caleg dan Partai Gerindra sebanyak 573 dan ada penambahan suara di partai lain sekitar 5.203 dan hilangnya suara dari partai lain," beber Sudirsah.

Sudirsah menyebut tindakan itu melanggar prinsip demokrasi dan integritas pemilihan umum. Selain itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, Gerindra merekomendasikan Bawaslu Kabupaten Lombok Barat untuk mengambil enam tindakan. Salah satunya, memberi sanksi pidana kepada PPK dan PPS di Kecamatan Sekotong.

"Gerindra juga meminta agar hasil suara dikembalikan sesuai penghitungan di TPS," ujar Sudirsah.

Di tempat yang sama, Tim Pemantau Pemilu DPP Gerindra Alexander Koloai Narwada mengingatkan agar Bawaslu dan KPU dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami tidak bicara banyak. Kami hanya meminta ini ditindaklanjuti saja. Ini barang sudah jelas, tinggal sandingkan data dari penyelenggara saja. Di NTB relatif sederhana, di Papua itu lebih rumit lagi masalahnya," tandas Alexander.




(hsa/hsa)

Hide Ads