KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang 1 TPS di Dompu, Ini Alasannya

KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang 1 TPS di Dompu, Ini Alasannya

Faruk Nickyrawi - detikBali
Senin, 19 Feb 2024 11:13 WIB
Sekretaris KPU (Baju putih) sedang memantau proses PSU di TPS 14 Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Dompu NTB Senin (19/2/2024). (Istimewa)
Foto: Sekretaris KPU (Baju putih) sedang memantau proses PSU di TPS 14 Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Dompu NTB Senin (19/2/2024). (Istimewa)
Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 14 Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (19/2/2024). Alasannya, ditemukan ada pemilih bukan warga setempat mencoblos di TPS 14 pada hari pemungutan suara Rabu (14/2/2024) lalu.

"Iya hari ini kami gelar PSU di Kecamatan Pekat," kata Sekretaris KPU Dompu Lahmudin pada detikBali, Senin.

Pemilih tersebut mencoblos dengan menggunakan KTP. Padahal, KTP itu beralamatkan di luar Kabupaten Dompu. Ironisnya, pemilih itu justru mencoblos 5 surat suara sekaligus.

"Ada pemilih yang bukan KTP Dompu, tidak terdaftar dalam DPT, dan tidak terdaftar sebagai pemilih pindahan (DPTb). Tapi KTP luar Dompu justru diperlakukan seperti pemilih khusus (DPK)," ungkap Lahmudin.

Terkait PSU ini, Ketua Bawaslu Dompu Swastari HAZ mengatakan pihaknya mengajukan PSU ke KPU Dompu setelah adanya temuan pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan. Menurutnya, pelanggaran itu termuat dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024 Pasal 80 poin 2 huruf d, Pemilih yang tidak memiliki KTP atau surat keterangan (suket) dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara pada TPS.

"Dari hasil pengawasan dalam proses pemungutan dan perhitungan suara pada hari Rabu (14/2/2024), menemukan pemilih yang memberikan hak pilih memakai KTP-el, tidak berdomisili di wilayah TPS 14 Desa Pekat," jelasnya.

Untuk diketahui, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat memberikan hak suaranya dengan memilih menggunakan KTP. Pemilih ini masuk dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK).

DPK adalah pemilih yang dapat mencoblos di TPS sesuai dengan alamat KTP. Jika alamatnya tidak sesuai dengan TPS, maka pemilih tersebut tidak dapat memberikan hak suaranya karena bukan warga setempat.




(nor/gsp)

Hide Ads