Tempat pemungutan suara (TPS) 15 Kelurahan Wae Kelambu, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak perlu melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Padahal, TPS itu mengalami insiden surat suara tertukar saat hari pencoblosan.
Surat suara yang tertukar, yakni antara dapil 1 dengan dapil 2, yang baru diketahui pemilih setelah pencoblosan. Sejumlah pemilih bahkan sudah mencoblos calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk dapil lain.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Maria Magdalena S. Seriang mengatakan surat suara yang dicoblos untuk dapil lain dihitung sebagai surat suara sah untuk partai dari caleg yang dicoblos pemilih. Dengan demikian, tak perlu ada PSU di TPS tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau secara aturan, yang begitu kami sudah konsultasi dengan Bawaslu Provinsi (NTT), kita secara aturan nanti surat suara itu dihitung sebagai surat suara partai, tetap dihitung sah tapi ke partai," kata perempuan yang akrab disapa Leny itu di Labuan Bajo, Kamis (15/2/2024).
Leny melanjutkan, surat suara dihitung untuk partai di dapil 1, tempat pemilih mencoblosnya. Perolehan kursi caleg dihitung sesuai dapil. "Karena sah untuk partai maka itu untuk suara partai di dapil 1," ujarnya.
Sebelumnya, ratusan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat tertukar antara daerah pemilihan (dapil) di sejumlah TPS di Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Surat suara tertukar itu terjadi di TPS 13, 14, 15, 16, dan 17.
Surat suara yang tertukar terbanyak di TPS 17, yakni 150 lembar. Berikutnya TPS 16 sebanyak 50 lembar, TPS 15 (78 lembar), TPS 13 (15 lembar), dan TPS 14 (6 lembar).
Tertukarnya ratusan surat suara itu membuat proses pemungutan suara dihentikan sementara sembari menunggu surat suara pengganti dari KPU Manggarai Barat. Surat suara pengganti itu akan didatangkan dari dapil 2. Sementara itu, surat suara untuk dapil 2 yang tertukar di sejumlah TPS di Wae Kelambu sudah dibawa ke dapil tersebut.
(nor/dpw)