TPS di Labuan Bajo Hitung Surat Suara Lewati Batas Waktu

Manggarai Barat

TPS di Labuan Bajo Hitung Surat Suara Lewati Batas Waktu

Ambrosius Ardin - detikBali
Kamis, 15 Feb 2024 14:35 WIB
TPS 17 di Labuan Bajo, NTT, masih menghitung surat suara hingga lewat waktu.
TPS 17 di Labuan Bajo, NTT, masih menghitung surat suara hingga lewat waktu. (Foto: Ambrosius Ardin/detikBali)
Labuan Bajo -

Masih ada TPS di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang belum menyelesaikan penghitungan surat suara hingga batas waktu yang telah ditentukan. Seharusnya, proses penghitungan suara di tingkat TPS selesai siang ini, pada pukul 12.00 Wita.

"Memang waktunya sampai jam 12.00 Wita (hari ini) karena harus bergeser ke kecamatan," kata Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda, Kamis (15/2/2024).

Salah satu TPS tyang masih melakukan penghitungan suara adalah TPS 17 di Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo. Hingga pukul 14.30 Wita, proses penghitungan suara masih berlangsung di TPS tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pagi hari ini, KPU Manggarai Barat telah menerbitkan surat penegasan yang ditujukan kepada PPK, PPS, dan KPPS untuk menyelesaikan penghitungan suara di tingkat TPS pada hari ini paling lama jam 12.00 Wita. Namun masih ada TPS yang molor dari batas waktu tersebut.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, penghitungan surat suara hasil pemilu 2024 yang dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) bisa diperpanjang paling lama hingga Kamis (15/2/2024) jam 12.00 Wita.

Krispianus Bheda mengatakan penghitungan suara di TPS masih bisa dilakukan setelah jam 12.00 Wita dengan membuat berita acara setelah koordinasi dengan panitia pengawas (Panwas) TPS. Dalam berita acara itu KPPS di TPS menjelaskan kronologi dan penyebab penghitungan suara molor dari waktu yang ditentukan.

"Jika lewat dari jam 12.00 Wita komunikasi dan koordinasi dengan Panwas TPS menyusun kronologinya, kenapa, kemudian dimasukkan ke dalam catatan kejadian khusus dengan berita acara, tidak masalah," kata Kris.

Ia mengatakan penghitungan surat suara di tingkat TPS bisa saja molor karena sejumlah faktor. Seperti cuaca buruk, memulai pemungutan suara yang molor beberapa jam, hingga pemungutan suara yang sempat dihentikan sementara karena masalah kekurangan surat suara.

"Kondisi di lapangan yang bisa saja karena hujan badai, memulai tahapan pemungutan suara molor tiga jam,satu jam atau setengah jam karena kondisi yang ada, berbagai formulir atau logistik yang dibagikan tidak lengkap karena semuanya ada dalam kotak to sehingga terhenti sementara proses pemungutan suara," jelas Kris.

Diketahui proses pemungutan suara di TPS 17 Wae Kelambu kemarin sempat tertunda sekitar tiga jam karena kekurangan surat suara yang disebabkan adanya surat suara Pileg DPRD Kabupaten tertukar.

Dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 Wita, proses pencoblosan baru selesai sekitar pukul 16.30 Wita. KPPS harus menunggu surat suara baru dari KPU Manggarai Barat untuk melanjutkan pemungutan suara.

Selain itu perhitungan surat suara molor karena pengumuman hasil perhitungan surat suara Pilpres tertunda hingga dua jam karena ada perbedaan jumlah surat suara fisik dengan jumlah surat suara yang tertulis pada form C1.




(dpw/dpw)

Hide Ads