1.020 Pemilih di Bima Tidak Memenuhi Syarat, Ini Alasannya

1.020 Pemilih di Bima Tidak Memenuhi Syarat, Ini Alasannya

Rafiin - detikBali
Kamis, 01 Feb 2024 09:15 WIB
Ilustrasi Bilik Suara di TPS Pemilu
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Bima -

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menemukan ribuan pemilih dalam Pemilu 2024 tidak memenuhi syarat (TMS). Padahal, ribuan nama tersebut telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Sesuai data hasil pengawasan, ada 1.020 pemilih dalam DPT tidak memenuhi syarat," ucap Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima, Mulyadin, kepada detikBali, Kamis (1/2/2024).

Mulyadin menjelaskan ribuan pemilih di DPT yang tidak memenuhi syarat tersebut di antaranya telah meninggal dunia. Selain itu, ada pula yang indentitasnya tidak dikenal hingga tercatat sebagai anggota TNI atau Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang meninggal, tidak jelas identitasnya, dan menjadi anggota TNI atau Polri," imbuh Mulyadin.

Bawaslu, kata Mulyadin, sudah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk berhati-hati saat tahapan pemungutan suara pada 14 Februari mendatang. Termasuk dengan tidak membagikan form C-pemberitahuan terhadap pemilih yang tergolong TMS itu.

ADVERTISEMENT

"Kami juga sudah meminta saran perbaikan ke KPU terkait data-data yang TMS ini," ujar Mulyadin.

Selain itu, Mulyadin juga telah meminta Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) untuk mengawasi secara ketat persoalan tersebut. Jangan sampai, dia melanjutkan, pemilih di DPT yang TMS disalahgunakan.

"Kami wanti-wanti ke Panwascam jangan sampai form C-pemberitahuan tidak dibagikan kepada pemilih yang TMS," terang Mulyadin.

Sebagai informasi, jumlah DPT pada Pemilu 2024 di Kabupaten Bima sebanyak 376.511 pemilih. Rinciannya 185.211 pemilih laki-laki dan 191.300 pemilih perempuan.




(iws/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads