Bawaslu Temukan 1.170 Warga Meninggal Masuk DPT Pemilu 2024 di Lombok Barat

Bawaslu Temukan 1.170 Warga Meninggal Masuk DPT Pemilu 2024 di Lombok Barat

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 31 Jan 2024 15:51 WIB
Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami. (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami. (Ahmad Viqi/detikBali)
Lombok Barat -

Sebanyak 1.170 orang meninggal dunia di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024. Data itu ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat.

Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami mengatakan data orang meninggal dunia masuk DPT ditemukan berdasarkan penelusuran tim masing-masing desa di Lombok Barat. Penelusuran dilakukan pada Selasa (30/1/2024).

"Tim kami catat ada 1.170 warga meninggal dunia di Lombok Barat itu masuk DPT dan itu jelas masuk data TMS (tidak memenuhi syarat) karena meninggal dunia," sebut Rizal via sambungan telepon, Rabu (31/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizal mengungkapkan temuan berasal dari hasil tim pengawasan kelurahan desa (PKD) bentukan Bawaslu yang tersebar di desa-desa Lombok Barat. Tim melakukan pendataan selama beberapa hari.

Berdasarkan temuan tersebut, kata Rizal, Bawaslu Lombok Barat akan terus melakukan pengawasan sampai melekat ke desa-desa sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024 nanti.

ADVERTISEMENT

"Atas kekhawatiran dan keresahan itu kami berinisiatif untuk mencatat seluruh masyarakat yang meninggal yang terdaftar dalam DPT," ungkap Rizal.

Rizal menegaskan temuan 1.170 orang meninggal masuk ke dalam DPT Pemilu 2024 disinyalir rawan dijadikan celah kecurangan pada pemilu. Ia meminta 1.170 data warga meninggal dunia masuk ke DPT dicoret.

"Karena kejadian serupa juga pernah terjadi di Pemilu 2019. Jadi kami atensi betul kasus ini. Kalau kita analogikan jumlah pemilih 1.170 ini kan bisa membuat satu anggota DPRD Kabupaten," kata Rizal mewanti-wanti.

Rizal menduga masuknya data 1.170 nama warga meninggal dunia ke dalam DPT karena tidak ada surat akte kematian. Selain itu, KTP atau NIK yang bersangkutan masih terbaca lengkap di dalam sistem.

"Ini karena belum membuat akte kematian. Padahal yang bersangkutan (TMS) telah nyata meninggal dunia dari pengakuan kepala desa, batu nisan, itu sudah menjadi bukti meninggal," jelas Rizal.




(hsa/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads