Penjabat (Pj) Gubernur NTT Ayodhia GL Kalake menegaskan bakal melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, atas gugatan mantan Dirut Bank NTT, Izhak E. Rihi.
"Salah satu agendanya juga untuk menyikapi bagaimana putusan pengadilan, dan semua pemegang saham seri A, sepakat untuk ajukan banding," kata Ayodia, Senin (27/11/2023).
Ia menyatakan upaya banding atas putusan majelis hakim juga telah disetujui oleh seluruh pemegang saham Bank NTT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama setuju, untuk dilakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Kupang. Tadi juga beberapa pemegang saham juga menyepakati hal penting itu, dan kasus hukum ini sudah masuk ke tahapan banding," terang dia.
Sementara, Komisaris Utama PT Bank NTT Juvenille Djodjana di kesempatan yang sama juga mengamini langkah banding tersebut.
"Tadi juga semua pemilik saham, sepakat untuk dilakukan upaya hukum banding, dan surat banding juga sudah diajukan pada pekan lalu, jadi pengadilan yang berproses," pungkas dia.
Sebelumnya, Izhak melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, atas pemecatannya sebagai Dirut oleh pemegang saham PT Bank NTT dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 6 Mei 2022.
Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua Florence Katerina, dinyatakan pemecatan Izhak oleh pemegang saham pengendali Bank NTT, adalah perbuatan melawan hukum dan tidak sah.
Izhak yang merupakan Dirut Bank NTT periode Juni 2019-Mei 2020 dicopot dari posisi Dirut Bank NTT pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 6 Mei 2020. Saat itu, dia baru 10 bulan menjabat. Alasannya, Izhak dinilai tidak cakap bekerja oleh seluruh pemegang saham seri A.
(hsa/iws)