detikBali

Terbukti Jual Tanah Pecatu, Kades di Lombok Barat Divonis 2 Tahun

Terpopuler Koleksi Pilihan

Terbukti Jual Tanah Pecatu, Kades di Lombok Barat Divonis 2 Tahun


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Terdakwa Amir Amraen Putra mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (24/4/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Foto: Terdakwa Amir Amraen Putra mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (24/4/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Mataram -

Kepala Desa Bagik Polak, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Amir Amraen Putra dijatuhi vonis penjara selama dua tahun. Amir dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi penjualan tanah pecatu (tanah adat) di desa setempat.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," vonis Majelis hakim yang diketuai I Made Gede Trisnajaya Susila di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Jumat (24/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amir juga divonis pidana denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Amir harus menggantinya dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Tidak hanya itu, hakim turut menghukum terdakwa Amir untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 140 juta. Apabila Amir tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

ADVERTISEMENT

"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan," katanya.

Hakim menyatakan terdakwa Amir terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut," ucap dia.

Sebelumnya, jaksa dalam tuntutan, menuntut Amir dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Jaksa tidak menuntut agar Amir membayar uang pengganti.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Amir tidak sendiri. Ia menjadi terdakwa bersama mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, Baiq Mahyuniati Fitria dan Majli Azhar.

Kedua terdakwa lain ini belum dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Sebagai informasi, kasus penjualan tanah seluas 3.757 meter persegi itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 958 juta.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads