Polres Rote Ndao Tetapkan 4 Tersangka Penyelundupan BBM Bersubsidi

Polres Rote Ndao Tetapkan 4 Tersangka Penyelundupan BBM Bersubsidi

Yufengki Bria - detikBali
Jumat, 24 Nov 2023 16:33 WIB
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono saat memimpin konferensi pers bersama empat tersanga beserta barang bukti sejumlah drum berisi solar dan minyak tanah. (Humas Polres Rote Ndao).
Foto: Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono saat memimpin konferensi pers bersama empat tersanga beserta barang bukti sejumlah drum berisi solar dan minyak tanah. (Humas Polres Rote Ndao)
Kupang -

Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan NST (27), JFP (43), YMH (45), dan YN (28) sebagai tersangka penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal dari Pelabuhan Bolok Kabupaten Kupang ke Pelabuhan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.

"Ya benar. Penetapannya kemarin Kamis (23/11/2023)," ujar Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono saat dihubungi detikBali, Jumat (24/11/2023).

Mardiono menyebut penetapan empat orang asal Kecamatan Pantai Baru itu didasari laporan polisi nomor LP/A/9/XI/2023/SPKT Satreskrim/Res RN/Polda NTT dan laporan polisi nomor LP/A/10/XI/2023/SPKT Satreskrim/Res RN/Polda NTT tanggal 11 November 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak bermain-main dengan para mafia BBM ilegal di Rote Ndao. Buktinya, empat orang ini sudah jadi tersangka," katanya.

Mardiono mengungkapkan para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang diubah ketentuannya dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU juncto Pasal 55 ayat 1 bagian ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

"Mereka terancam enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar," tegas Mardiono.

Namun begitu, para tersangka saat ini tidak ditahan. Polisi beralasan, mereka berperilaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan hukum.

"Kami sudah melakukan berbagai tindakan pemeriksaan saksi, penetapan status tersangka dan penyitaan barang bukti," imbuhnya.

Dia mengaku dengan adanya upaya penetapan tersangka diharapkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Rote Ndao dapat terungkap sehingga para mafia dapat diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Karena modus operandi yang digunakan adalah mencari keuntungan dari penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar dan minyak tanah yang disubsidi pemerintah," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan dua truk yang kedapatan membawa solar subsidi dan minyak tanah di Pelabuhan Pantai Baru, Rote Ndao. Dua truk itu diduga terlibat dugaan penimbunan BBM.

"Ya benar, yang kami amankan itu bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan minyak tanah," ujar Kasi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo kepada detikBali, Jumat (10/11/2023).

Adapun dua truk yang diamankan polisi itu masing-masing bernomor polisi DH 8394 G dan DH 9329 GC. Dump truck itu membawa 800 liter solar dan 400 liter minyak tanah, dan satu lagi membawa 50 liter minyak tanah.

Pengungkapan kasus itu bermula saat polisi mendapat informasi bahwa ada dua truk yang menyeberang dari Kupang ke Rote dengan Kapal Garda Maritim, Rabu (8/11/2023), sekitar pukul 16.00 Wita. Dua truk itu dilaporkan membawa BBM subsidi.




(hsa/gsp)

Hide Ads