Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membantah informasi bahwa pihaknya menyoroti besaran gaji 50 staf khusus (stafsus) mantan Gubernur-Wakil Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalillah.
Sebelumnya, informasi BPK memberikan atensi perihal gaji stafsus tersebut mengemuka seusai exit meeting antara BPK dengan Pemerintah Provinsi NTB beberapa waktu yang lalu.
"Pernyataan itu (atensi gaji stafsus) sama sekali bukan berasal dari BPK. Termasuk dalam exit meeting pemeriksaan yang disampaikan," kata Kepala BPK RI Perwakilan NTB Ade Iwan Ruswan saat dihubungi detikBali pada Rabu (8/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, BPK NTB mengaku tidak bisa memberikan komentar apapun perihal tersebut. "Oleh karena itu BPK NTB tidak dapat memberikan informasi dan penjelasan apapun terkait hal tersebut, silahkan menghubungi pihak-pihak yang mengeluarkan statement tersebut," imbuh Ade.
BPK NTB, aku Ade, tak menemukan catatan (indikasi temuan) dalam gaji 50 orang stafsus tersebut. "Tidak ada (catatan)," papar Ade.
Informasi awal adanya temuan BPK perihal tersebut mencuat tatkala BPK menggelar exit meeting bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB pada Jumat, 29 September 2023.
Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB kala itu Muhammad Nasir sempat memberikan komentar perihal informasi tersebut. Saat itu Nasir mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi.
"Namanya exit meeting memang belum ada rekomendasi formal. Itu (soal stafsus) kemarin tidak disebutkan secara eksplisit. Mekanismenya kan nanti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu diserahkan ke DPRD kemudian disampaikan ke eksekutif. Itu gambaran saja, permulaan. Belum merupakan suatu temuan," kata Nasir.
Kedua, persoalan yang disorot BPK adalah kinerja puluhan stafsus tersebut selama lima tahun. Stafsus ini dianggap tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan daerah.
"Kan dievaluasi, itu yang berkembang. Nanti kami jawab setelah kami terima LHP-nya," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah mengusut dugaan korupsi pembayaran gaji staf khusus (stafsus) mantan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi).
Saat ini, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB sedang mengumpulkan data dan keterangan. Beberapa dokumen penting telah dikantongi kejaksaan, di antaranya, rincian gaji 50 orang stafsus tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan informasi perihal pihaknya yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.
"Sedang diusut tahun ini dan sedang ditangani oleh Pidsus," katanya dikonfirmasi pada Selasa (7/11/2023).
Penanganan kasus ini telah dinaikkan dari tahap pengumpulan data dan keterangan ke penyelidikan. Karena tim kejaksaan menemukan bahwa penggunaan anggaran untuk membayar gaji Stafsus diduga menyimpang. "Sudah penyelidikan," terangnya.
Eks Gubernur NTB Zulkieflimansyah angkat bicara ihwal dugaan korupsi di stafsus-nya tersebut.
"Hanya menindaklanjuti laporan masyarakat saja itu dan nggak ada masalah apa-apa," jelasnya.
(dpw/hsa)