Guru Honorer yang Pukul Siswa Dituntut 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 2 Juta

Sumbawa Barat

Guru Honorer yang Pukul Siswa Dituntut 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 2 Juta

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 25 Okt 2023 20:55 WIB
Akbar Sorasa ikuti sidang tuntutan kasus pidana pemukulan di Pengadilan Negeri Sumbawa, Rabu (25/10/203). (Dok. Kuasa hukum Akbar, Endra Syaifuddin)
Foto: Akbar Sorasa ikuti sidang tuntutan kasus pidana pemukulan di Pengadilan Negeri Sumbawa, Rabu (25/10/203). (Dok. Kuasa hukum Akbar, Endra Syaifuddin)
Sumbawa Barat -

Akbar Sorasa (26) guru honorer SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang memukul siswanya dituntut tiga bulan penjara subsider dua bulan penjara serta pidana pengganti sebesar Rp 2 juta. Akbar menjalani sidang tuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, Rabu (25/10/2023).

"Kami pengacara sekaligus tim penasehat hukum Akbar Sorasa tetap akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang Rabu 1 November 2023 atas apa tuntutan di persidangan tadi," kata pengacara Akbar dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumbawa Endra Syaifuddin, Rabu petang.

Saat sidang tuntutan digelar, Endra merasa beberapa fakta persidangan diabaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seperti mengabaikan keterangan ahli terkait keterangan tata cara mendidik siswa di sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang diabaikan oleh JPU. Kedua JPU setelah kejadian tersebut menyebut korban muntah-muntah. Tapi itu tidak bisa dibuktikan. Karena setelah kejadian itu, siswa ini terpantau tidak mengalami luka atau pun muntah-muntah," bebernya.

Endra menyebut beberapa poin lain yang diyakini janggal oleh tim penasihat hukum selama sidang tuntutan akan disampaikan pada sidang pledoi pada pekan depan.

"Ini akan kami bacakan pada sidang pledoi pekan depan. Tentu kamu tidak terima tuntutan ini. Karena sampai detik ini, kami tidak pernah bertemu juga dengan siswa yang dipukul oleh Akbar ini," pungkasnya.

Sidang tuntutan ini dipimpin oleh tiga Majelis Hakim, yakni Oki Basuki Rahmat, Saba'Aro Zendrato, dan Reno Anggara. Dalam persidangan yang berlangsung dengan menghadirkan dua JPU dari Kejari Sumbawa Barat Armeinda Pradita Utami dan didampingi Nyoman Arif Budiman.

Sebelumnya, Akbar Sarosa dipolisikan wali murid karena memukul siswa berinisial A yang tak tau salat. Pemukulan itu dilakukan pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Kejadian itu bermula saat Akbar meminta salah satu siswa untuk melaksanakan salat di musala namun ditolak. Karena penolakan itu, Akbar memukul siswa tersebut di leher menggunakan bambu.

Setelah melakukan aksi pemukulan itu, Akbar sempat mencari A untuk meminta maaf. Akbar juga sudah lima kali meminta damai, namun orang tua murid itu ngotot untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. Pihak sekolah juga sudah memediasi sebanyak tiga kali.

Kasus pemukulan itu pun terus berlanjut. Akbar sudah menjalani dua kali sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa. Akbar didakwa melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.




(nor/dpw)

Hide Ads