Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara korupsi pembangunan talud penahan longsor di Kali Belo, Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"ELLS selaku PPK, YKD, direktur PT Entete Jaya Konstruksi sebagai kontraktor pelaksana, dan CS sebagai pelaksana lapangan PT Entete Jaya Konstruksi," ujar Kasi Pidsus Kejari Flotim Cornelis S. Oematan saat konferensi pers di Aula Kejaksaan, Senin malam (16/10/2023).
Berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: PRINT-01/N.3.16/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka CS. Dia ditahan selama 20 hari terhitung mulai 16 Oktober 2023 sampai dengan 4 November 2023 di Rutan Kelas IIB Larantuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, ELLS dan tersangka YKD akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Dia dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 20 Oktober 2023.
"Nilai pekerjaan Rp 2,7 miliar dengan total kerugiaan Rp 888.811.008," beber Cornelis.
Cornelis mengatakan sumber dana itu berasal hibah dari dirjen rehabilitasi dan rekonstruksi BNPB Pusat.
Cornelis juga mengungkapkan warga Desa Gekeng Deran meminta tiga hal kepada Kejari Flores Timur. Hal itu disampaikan saat jaksa menerima laporan pengaduan (lapdu) atas kerusakan talud penahan longsor Kali Belo yang menghabiskan anggaran Rp 2,7 miliar.
"Masyarakat minta tiga poin. Pertama, jaksa harus turun, kedua, permintaan normalisasi kali, ketiga perbaikan paket pekerjaan," ujar Cornelis.
Atas permintaan itu, jaksa sempat turun ke lokasi guna meninjau kerusakan di Kali Belo Gekeng Deran.
"Kami dokumentasi semua kerusakan di sana. Kemudian kami lakukan penyelidikan, sudah ada indikasi kerusakan. Memang sudah diperbaiki," katanya.
(hsa/hsa)